Geger Aplikasi Porno Miliaran Rupiah! Polisi Tangkap 6 Pelaku
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar jaringan aplikasi streaming pornografi, Jumat (3/3/2023). Aplikasi dengan inisial "B" tersebut saat ini sudah diblokir.
"Kita mengungkap enam pelaku," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari DetikNews.
Adapun keenam pelaku tersebut berinisial IPS (20), AAT (25), RYSS (30), KA (29), RD, dan MS (22). Mereka ditangkap di berbagai lokasi, mulai Jakarta, Jawa Barat, hingga Kepulauan Riau.
Djuhandhani mengatakan aplikasi streaming porno ini pertama kali terungkap gara-gara terjadi tindakan asusila di Jawa Tengah. Bareskrim lalu melakukan penyelidikan, lantas ditemukan biang keroknya adalah aplikasi B***.com (disamarkan).
Dari pendalaman yang dilakukan, modus pelaku adalah streaming online adegan-adegan porno. Selanjutnya, warga yang menonton siaran akan memberikan hadiah (gift) berupa koin.
Koin itu kemudian dicairkan menjadi uang tunai. Menurut temuan polisi, ada beraneka ragam gift dengan nominal berbeda-beda.
"Nilainya bervariasi, dari Rp 30 ribu hingga jutaan rupiah. Di sisi lain, streamer mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," ia menuturkan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya alat bantu seks. Selain itu, sebanyak 37 rekening terkait aplikasi porno ini juga dibekukan.
"Jumlahnya saat ini ratusan miliar," kata Djuhandhani.
"Untuk aplikasi ini saat ini sudah kita blokir, tadi kami sampaikan juga kami dalam melaksanakan pekerjaan ini kami bekerjasama dengan direktorat siber Bareskrim kemudian kita juga melaporkan ke Kominfo," ia menambahkan.
Saat ini, aplikasi tersebut masih bisa dibuka di luar negeri. Namun, menurut Djuhandhani, pihaknya sedang dalam upaya bekerjasama dengan kepolisian, baik itu Kamboja maupun Filipina, agar bisa membantu untuk pengungkapan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat pasal berlapis, mulai KUHP Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 36 juncto Pasal 10 UU No 4 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 33, Pasal 7, dan Pasal 4 ayat 2 huruf a huruf b dan huruf c UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 22 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.
(tib)