Cara Tahu NIK KTP Anda Dicuri Partai Politik di Internet

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
27 January 2023 18:07
Sejumlah warga melakukan proses administrasi perubahan nama jalan pada KTP elektronik. Diketahui, melalui Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah warga melakukan proses administrasi perubahan nama jalan pada KTP elektronik. Diketahui, melalui Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada cara yang bisa Anda lakukan untuk cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP digunakan atau tidak oleh partai politik.

Beberapa waktu yang lalu, ramai kasus puluhan partai politik (parpol) dilaporkan mencatut ratusan NIK warga untuk diakui sebagai kader.

Untuk melakukan pengecekan, Anda bisa mengunjungi situs resmi infopemilu.kpu.go.id. Melalui website ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fitur khusus bagi masyarakat untuk mengecek apakah NIK dicatut sebagai anggota parpol atau tidak.

Berikut tahapan pengecekannya:

1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/

2. Gulirkan ke bawah dan klik pada bagian 'Cek Anggota Parpol'

3. Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan 'cari'

4. Nantinya akan muncul informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik

Jika nama Anda dicatut sebagai anggota parpol tertentu, tidak perlu khawatir. Anda bisa melaporkannya melalui website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Untuk bisa mengadukannya, Anda bisa ikuti dan isi secara lengkap data sesuai dengan petunjuk di website tersebut.

Demikian cara untuk cek apakah nama Anda dicatut atau tidak sebagai kader parpol. Jangan lupa melakukannya secara berkala, supaya identitas Anda tidak disalahgunakan.


(tib)
[Gambas:Video CNBC]

Tags
Recommendation
Most Popular