Cara & Tips Isi Antrean Paspor Online Lewat M-Paspor, Simak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Penggunaan aplikasi mempermudah hajat hidup orang banyak, misalnya dalam permohonan paspor.
Setahun lalu, tepatnya 26 Januari 2022, aplikasi M-paspor diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Aplikasi ini sebagai bagian dari prosedur permohonan paspor.
Pengajuan permohonan paspor menggunakan Aplikasi M-Paspor memungkinkan masyarakat untuk menjalani prosedur awal permohonan secara mandiri.
Cara menggunakannya cukup mudah, pertama, pemohon harus membuat akun. Dengan akun tersebut, pemohon bisa mengajukan permohonan paspor hingga lima orang.
Proses yang bisa dilakukan secara mandiri adalah input data, mengunggah scan/foto dokumen dan memilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi, hingga melakukan pembayaran.
Berikut Cara Menggunakan M-Paspor dari Awal Sampai Akhir
1. Install aplikasi M-Paspor
Pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
2. Daftar akun
Saat pertama membuka aplikasi, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat e-mail dan kata sandi. Pada bawah tombol "Masuk", klik tulisan "Daftar Akun". Isi data diri pada form, lalu klik "Daftar". Setelah itu, pemohon akan menerima Kode OTP melalui E-Mail. Isikan kolom di aplikasi dengan kode OTP yang diterima kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.
3. Ajukan permohonan pspor
Pada beranda, klik tombol "Pengajuan Permohonan" lalu isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta. Seusai kuesioner diisi, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri. Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol "Lanjutkan".
4. Pilih lokasi dan jadwal
Tahapan berikutnya yakni menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses. Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada smartphone. Ketika akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tertentu.
5. Pembayaran
Setelah seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam format file PDF. Pembayaran harus dilakukan segera setelah submit data permohonan paspor melalui kanal-kanal yang tersedia: teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace (Tokopedia dan Bukalapak).
6. Perubahan jadwal (opsional)
Pemohon yang sudah membayar kode billing dapat melakukan perubahan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi dengan mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi.
7. Wawancara di kantor imigrasi
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, pemohon paspor tetap perlu membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor untuk diperlihatkan pada saat wawancara dengan petugas.
"Tetapi sekarang tidak untuk diinput datanya karena sudah melalui Aplikasi M-Paspor. Petugas hanya tinggal mengecek keabsahan dokumennya saja ketika wawancara. Jadi proses tatap muka di kantor imigrasi lebih singkat.", tuturnya, dikutip dari website imigrasi, Selasa (10/1/2023).
Ia menambahkan, pemohon dapat menyampaikan kepada petugas apabila ingin paspor barunya dikirimkan via Kantor Pos ke rumah atau tempat bekerja.
Nah bagi yang ingin lancar menggunakan aplikasi M-paspor, bisa ikuti tips di bawah ini:
- Hindari tanggal pada akhir dan awal bulan. Akhir dan awal bulan adalah waktu di mana lalu lintas aplikasi sedang tinggi-tingginya dalam mengajukan permohonan paspor.
- Konfirmasi pembukaan kuota ke kantor imigrasi tujuan. Kuota dibuka oleh masing-masing kantor imigrasi. Meskipun tidak secara serentak, namun biasanya pembukaan kuota permohonan paspor dilakukan pada awal bulan. Masyarakat yang perlu mengonfirmasi ketersediaan kuota bisa langsung menghubungi kontak atau media sosial masing-masing kantor imigrasi tujuan.
- Konfirmasi penjadwalan ulang ke kantor imigrasi tujuan. M-paspor memiliki fitur penjadwalan ulang kedatangan, yang bisa dilakukan maksimal 1 hari sebelum tanggal kedatangan yang dipilih sebelumnya. Namun, konfirmasi dan komunikasi terkait penjadwalan ulang kedatangan bisa dilakukan langsung melalui kontak atau media sosial kantor imigrasi tujuan.
- Gunakan QR Code Sebagai Ganti Surat Pengantar ke Kantor Imigrasi. Saat datang ke kantor imigrasi untuk perekaman sidik jari dan foto secara biometrik serta wawancara, masyarakat perlu membawa surat pengantar yang bisa diunduh pada tahap akhir pengajuan permohonan melalui M-paspor.
Selain untuk pemohon, Surat Pengantar ini juga masuk secara sistem ke kantor imigrasi tujuan. Akan tetapi, ada kasus di mana pemohon tidak dapat mengunduh surat pengantar ke ponselnya.
[Gambas:Video CNBC]
(tib)