Big Stories 2022

Google, WhatsApp, dan Instagram Terancam Diblokir!

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
29 December 2022 13:00
Ilustrasi warga menggunakan aplikasi sosial media di Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa, (19/7/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi warga menggunakan aplikasi sosial media di Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa, (19/7/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kominfo mulai menjalankan aturan Permen Kominfo No 5 Tahun 2020. Yakni Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mendaftar ke kementerian tersebut.

Satu bulan sebelum batas pendaftaran 20 Juli 2022, Kementerian Kominfo mengumumkan soal pendaftaran itu. Pada bulan Juni, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan bagi yang belum mendaftar akan dilakukan pemblokiran.

"Ada kewajiban penyelenggara sistem elektronik lingkup privat baik domestik maupun asing untuk melakukan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak sistem pendaftaran PSE pada OSS-RBA efektif beroperasi yaitu 21 Januari 2022," kata Dedy saat itu.

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan pendaftaran itu tidak berhubungan dengan pengendalian. Dia menjelaskan pendaftaran dilakukan untuk mendata siapa saja yang beroperasi di Indonesia.

"Kalau dikaitkan dengan pengendalian beda lagi, ini benar-benar pendataan. Pengendalian itu sudah aturannya, ini pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia," kata Semuel pada bulan Juli lalu.

Pendaftaran itu juga wajib dilakukan bagi platform yang mendaftar sebelum Permenkominfo No 5 Tahun 2020 diundangkan. Tenggat waktunya juga sama pada 20 Juli 2022.

Mendekati 20 Juli 2022, ternyata ada sejumlah raksasa teknologi seperti Google, Facebook, WhatsApp, Twitter, dan Netflix yang belum mendaftar. Namun akhirnya beberapa platform tersebut telah mendaftar ke Kominfo.

Melewati tanggal itu, ada sejumlah platform yang belum mendaftar. Hingga akhirnya pada 27 Juli 2022, beberapa perusahaan dikirimi surat untuk segera mendaftarkan diri.

Saat itu terdapat 100 platform dengan trafik terbesar yang terancam diblokir. Beberapa di antaranya adalah:

1. Roblox
2. Opera
3. LinkedIn
4. PayPal
5. Amazon.com
6. Alibaba.com
7. Yahoo
8. Bing
9. Steam
10. Dota
11. Epic Games
12. Battlenet
13. Origin
14. Counter-Strike

Namun pada 30 Juli 2022, ada 8 PSE yang diblokir Kementerian Kominfo. Seluruh platform disebut mangkir mendaftar hingga tanggal terakhir pendaftaran.

Berikut daftar platform yang diblokir saat itu:

1. Yahoo search engine
2. Steam
3. Dota2
4. Counter-Strike
5. EpicGames
6. Origin.com
7. Xandr.com
8. Paypal

Saat itu CNBC Indonesia mencoba mengakses seluruh platform. Hasilnya seluruh website tidak bisa diakses sama sekali.

Pemblokiran itu menimbulkan polemik sendiri. Misalnya saja banyak yang menyesalkan Paypal diblokir, karena banyak yang menggunakan layanan pembayaran termasuk sejumlah influencer.

Tak lama, Kominfo membuka akses Paypal sementara. Akses dibuka per Minggu 31 Juli 2022 hingga lima hari kerja.

Semuel menjelaskan kesempatan itu dilakukan untuk masyarakat bisa melakukan migrasi ke layanan lain. "Saya harapkan masyarakat memanfaatkan waktu yang telah diberikan pemerintah 5 hari kerja. Manfaatkan itu untuk migrasi sudah banyak aplikasi yang digunakan. Kita sudah punya layanan layanan digital untuk pembayaran. Silahkan migrasi sistem pembayaran yang digunakan," jelasnya.

Namun pada akhirnya, baik Paypal dan seluruh platform yang sempat diblokir bisa diakses kembali. Karena beberapa hari kemudian, seluruh platform digital tersebut sudah mendaftar ke Kominfo.

Catatan: berita soal pemblokiran PSE di Tanah Air pada pertengahan tahun ini menjadi salah satu isu yang paling banyak menarik perhatian pembaca sepanjang 2022.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular