Nah Lo! OJK Buka Suara soal Iklan Pinjol
Jakarta, CNBC Indonesia - Iklan pinjaman online (pinjol) kerap terlihat baik di sejumlah platform media sosial. Tidak jarang, seseorang menjadi tergugah untuk berhutang karena iklan-iklan tersebut.
Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi tidak menafikan kalau orang jadi tertarik meminjam karena iklan. Oleh karena itulah, iklan ini juga menjadi perhatian OJK.
"Iklan sudah diatur dalam POJK 6, soal perlindungan konsumen, mulai dari desain, pemasaran, pelayanan, dan after sales juga diawasi," jelas Kiki dalam konferensi pers secara virtual, Senin (19/12/2022).
OJK menurut Kiki, tidak melarang iklan untuk berkreasi dan membuat semenarik mungkin. Namun Kiki meminta agar pesan yang disampaikan tidak misleading.
"Banyak iklan yang kita minta tarik karena memiliki potensi menyesatkan, misal persepsi soal produk yang menjanjikan return pasti dan ebsar, hingga diskon tanpa batas waktu," tegas Kiki.
OJK mengatur iklan pinjol sebagai bentuk dari perlindungan konsumen melalui Peraturan OJK (POJK) 6/POJK.07/2022. Ini berisi tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.
Di mana PUJK harus memenuhi prinsip-prinsip 'Perlindungan Konsumen dan Masyarakat'. Mulai dari edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi produk atau layanan, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi, data Konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
Pemenuhan prinsip-prinsip tersebut dilakukan dalam banyak aspek kegiatan. Mulai dari desain, penyediaan dan penyampaian informasi, pemasaran, penyusunan perjanjian, pemberian layanan atas penggunaan produk atau layanan, serta penanganan hingga penyelesaian pengaduan dan sengketa Konsumen.
(sef/sef)