
Google Bayar Rp 6 T ke Pengguna, Ada Masalah Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Google menyetujui membayar penyelesaian US$391,5 juta (Rp 6 triliun) pada 40 negara bagian untuk dugaan menyesatkan pengguna atas praktik pelacakan lokasi. Jumlah tersebut menjadi penyelesaian privasi multi-negara terbesar dalam sejarah Amerika Serikat (AS).
Koalisi Jaksa Agung mengatakan Google menyesatkan pengguna dalam pelacakan dengan berbagai cara sejak 2014. Termasuk mengenai kebingungan 'cakupan pengaturan Riwayat Lokasi (Location History)', dikutip dari CNN, Selasa (15/11/2022).
Selain itu kantor jaksa agung dan gubernur terpilih Pennsylvania Josh Shapiro mengatakan "sejauh mana konsumen yang menggunakan produk dan layanan Google bisa membatasi pelacakan lokasi Google dengan menyesuaikan akun dan pengaturan perangkat mereka".
Sebagai bagian dari penyelesaian, raksasa teknologi harus lebih transparan. Termasuk mengenai menampilkan informasi tambahan setiap kali settings mengenai lokasi diaktifkan atau dinonaktifkan, membuat kebijakan pelacakan lokasi utama terlihat jelas, serta memberi tahu pengguna dengan lebih banyak detail mengenai jenis data lokasi yang dikumpulkan serta kegunaannya.
Google juga akan menghadapi batasan penggunaan serta penyimpanan pada sejumlah informasi lokasi. Pihak Google juga mengatakan telah menyelesaikan penyelidikan pada aturan yang disebut telah usang dan diubah bertahun-tahun lalu.
"Konsisten dengan peningkatan yang kami lakukan dalam beberapa tahun terakhir, kami telah menyelesaikan penyelidikan ini yang berdasarkan pada kebijakan produk usang yang telah kami ubah bertahun-tahun lalu," ungkap juru bicara Google Jose Castaneda.
Penyelidikan dibuka oleh Jaksa Agung setelah laporan Associated Press mengenai pencatatan pergerakan bahkan setelah dilarang pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Google mengatakan memberikan "deskripsi yang jelas mengenai alat-alat ini dan kontrol kuat jadi orang bisa mengaktifkan atau menonaktifkan dan menghapus riwayatnya kapanpun".
Gugatan serupa juga diterima Google bulan Januari lalu oleh empat jaksa agung dari Distrik Columbia, Texas, Indiana dan negara bagian Washington. Perusahaan diklaim menggunakan 'pola gelap' dan praktik penipuan untuk melacak lokasi fisik pengguna bahkan saat mereka telah memblokir upaya tersebut.
(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Google Down, Dunia Digital Gulita