OJK Ungkap Alasan Pinjol dan GoTo Caplok Multifinance

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Selasa, 15/11/2022 12:45 WIB
Foto: Ilustrasi/ Edward Ricardo Sianturi

Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan muncul fenomena fintech peer-to-peer (P2P) lending yang mengakuisisi multifinance atau perusahaan pembiayaan. Hal ini pun menjadi perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta membenarkan fenomena fintech yang mengakuisisi multifinance.

"Kalau fintech tidak boleh punya pinjaman, tidak boleh menyalurkan pinjaman dari modalnya sendiri. Nah, kalau holding punya permodalan kuat, dia akan ambil multifinance," kata Tris.


Dengan demikian, multifinance akan bekerja sama dengan jaringan fintech. Cara ini akan memudahkan fintech masuk ke berbagai pelosok di Indonesia.

Menurut Tris, kendala saat ini di industri multifinance dan perbankan adalah jaringan. Sulit mengakses jaringan di daerah-daerah pelosok.

"Nah, fintech bisa masuk. Multifinance memanfaatkan fintech untuk membiayai masyarakat di pinggiran," terangnya.

Tris mengungkapkan akuisisi multifinance juga lebih mudah karena aturan permodalannya yang terjangkau, yakni sekitar Rp 200 miliar, dibandingkan dengan perbankan.

Selain itu, aturan perbankan lebih rigid dan penuh kehati-hatian. "Kalau multifinance kan bisa modal sendiri," ungkap Tris.

Dia pun memberikan beberapa contoh perusahaan holding yang memiliki multifinance dan fintech, a.l. Kredivo sebagai multifinance dan P2P lendingnya adalah KrediFazz.

"Dulu Kredivo itu P2P lending karena kebutuhan industri dia mengakuisisi multifinance, sehingga namanya Kredivo Multifinance," kata Tris.

Selain itu, ada GoTo yang tengah melakukan sinergi dengan Findaya dan Shopee dengan Lentera.

Sementara, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan upaya mengakuisisi ini dilakukan oleh investor atau holding dari P2P lending.

"Gejalanya ada banyak cari multifinance untuk jadi buy now pay later (BNPL). Mungkin ada limaan. Terakhir si GoTo," paparnya saat ditemui di 4th Indonesia Fintech Summit 2022, dikutip Selasa (15/11/2022).

Adapun POJK 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Pembiayaan membuka kesempatan kepada multifinance untuk menjalin kerjasama dengan pihak lain, termasuk fintech untuk memperluas jaringan distribusi penyaluran pembiayaan.


(dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Inovasi Meningkat-Adopsi Massal, Masa Depan Aset Kripto Cerah?