Cara Nonton TV Digital Tanpa Pasang STB, Mudah dan Simpel

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
27 October 2022 08:20
Infografis: Cara Cek Televisi di Rumah Sudah TV Digital Atau Belum
Foto: Ilustrasi tv digital/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Untuk menikmati siaran TV digital, masyarakat bisa mengecek apakah perangkat TV di rumah sudah mendukung siaran digital atau belum. Pengecekan dapat langsung ke perangkat TV.

Jika di dalamnya terdapat pilihan DTV, TV tersebut sudah bisa menerima siaran televisi digital.

Selain itu ada cara lain dengan mengunjungi laman https://siarandigital.kominfo.go.id/, lalu ikuti langkah berikut:

  • Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar. Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe.
  • Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki.
  • Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.

Namun jika TV yang digunakan tidak mendukung siaran TV digital, masyarakat tak perlu mengganti perangkat TV-nya, cukup membeli STB lalu dicolokkan pada TV yang dimiliki.

Set Top Box bisa dibeli di sejumlah e-commerce atau toko fisik. Harganya beragam mulai dari Rp 150 ribu hingga ada yang menjualnya sekitar Rp 350 ribu.

Bagi yang kurang mampu, pemerintah membagikan bantuan Set Top Box gratis bagi masyarakat miskin yang terpilih.

"Bagi rumah tangga miskin, tapi punya TV tabung, TV lama gitu yang bukan ready to digital nah itu akan dapat bantuan. Terutama di daerah yang akan terjadi analog switch off," ujar Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henri Subiakto, beberapa waktu lalu.

Syarat untuk mendapatkannya adalah tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS). Pihak Kominfo meminta masyarakat proaktif mengecek data DTKS.

Masyarakat bisa mendaftarkan bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos lebih dulu di Play Store. Setelah itu, pilih menu daftar usulan. Di sana, masyarakat dapat mendaftarkan diri bagi yang namanya sudah terdaftar di DTKS.

Kemudian, di menu daftar usulan pilih menu tambah usulan. Dengan NIK, KTP, dan KK, sistem akan memberikan validasi serta mencocokkan data yang ada sudah sesuai atau belum.

"Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis," jelas Henri.

Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ismail mengatakan masyarakat bisa mengecek melalui situs https://komin.fo/stbASO1 untuk melihat daftar kelurahan yang menerima STB dan jumlah perangkat yang didistribusikan.

"Daftar daerah yang mendapatkan bantuan set-top-box beserta pihak penyelenggara multipleksing yang akan menyediakan set-top-box nya akan kami publikasikan melalui link website Kominfo," kata dia.


(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article TV Analog Luar Jawa Mau Dimatikan, Ini Cara Pindah TV Digital

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular