Tega! Kantor Ini Pecat Pegawai Gegara Tolak Nyalain Webcam

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
13 October 2022 07:45
Ilustrasi pekerja kantoran wfh. (Dok: Freepik)
Foto: Ilustrasi pekerja kantoran wfh. (Dok: Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah perusahaan asal Amerika Serikat, memecat seorang karyawan karena menolak untuk dipantau selama sembilan jam per hari dari webcam.

Karyawan tersebut berasal dari Belanda dan bekerja remote atau dari jarak jauh di Chetu Inc., cabang Rijswijk, sebuah perusahaan pengembangan perangkat lunak yang berkantor pusat di Florida, Amerika Serikat.

Karyawan itu menjelaskan ia mulai bekerja untuk Chetu pada Januari 2019, dan mendapatkan lebih dari 70.000 euro per tahun dalam bentuk gaji, komisi, bonus variabel, dan tunjangan hari raya.

Kejadiannya berawal ada tanggal 23 Agustus, saat ia dia diminta untuk ikut dalam pelatihan visual, "Program Tindakan Korektif".

Ia diberi tahu bahwa selama periode berlangsung ia wajib tetap login konferensi video sepanjang hari kerja dengan mengaktifkan webcam.

Sang karyawan kemudian mengirimkan e-mail ke perusahaan, menyatakan, "Saya tidak nyaman dipantau selama 9 jam sehari oleh kamera. Ini adalah pelanggaran privasi saya dan membuat saya merasa sangat tidak nyaman," dikutip dari Nltimes, Kamis (13/10/2022).

"Itulah alasan mengapa kamera saya tidak menyala. Anda sudah dapat memantau semua aktivitas di laptop saya dan saya membagikan layar saya." imbuhnya.

Setelah melontarkan jawaban tersebut, dia dipecat pada tanggal 26 Agustus dengan alasan penolakan untuk bekerja dan pemberontakan.

Merasa tak adil, ia lalu membawa kasus ke pengadilan Zeeland-West Brabant di Tilburg beberapa minggu kemudian, dengan mengatakan tidak ada alasan mendesak yang diberikan untuk membenarkan pemecatan.

Dia menuduh diperlakukan tidak adil dan dipecat secara tidak proporsional. Selain itu, permintaan untuk tetap webcam menyala dinilai tidak masuk akal, dan melanggar aturan privasi data.

Pengadilan setuju bahwa pemecatan itu tidak sah secara hukum. "Atasan belum menjelaskan dengan cukup jelas tentang alasan pemecatan. Selain itu, tidak ada bukti penolakan untuk bekerja, juga tidak ada instruksi yang masuk akal. Instruksi untuk membiarkan kamera menyala bertentangan dengan hak karyawan untuk menghormati kehidupan pribadinya," kata pengadilan.

Perusahaan tersebut malah berpendapat bahwa webcam tidak berbeda dengan jika pekerja telah hadir di kantor yang diamati oleh manajemen.

Namun, pengadilan dalam putusannya menyatakan, "Memantau lewat kamera selama 8 jam setiap hari tidak proporsional dan tidak diizinkan di Belanda."

Putusan tersebut juga menyinggung soal hak asasi manusia dengan mengutip Konvensi untuk Perlindungan Hak Asasi dan Kebebasan Fundamental Manusia.

"Pemantauan video pegawai di tempat kerja, secara diam-diam atau tidak, harus digolongkan sebagai gangguan atas kehidupan pribadi karyawan.

Atas kejadian pengadilan Belanda memutuskan bahwa pemutusan hubungan kerja Chetu terhadap karyawan adalah salah.

Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Chetu Inc. untuk membayar karyawan itu sekitar 75.000 euro (sekitar Rp 1,2 miliar).

Lebih rincinya terdiri dari 2.700 euro dalam gaji yang belum dibayar, 8.375 euro untuk pemutusan hubungan kerja yang salah, 9.500 euro dalam bantuan transisi pekerja, dan 50.000 euro sebagai kompensasi tambahan.

Selain itu, perusahaan harus membayar pekerja yang diberhentikan untuk 23 hari libur yang tidak diambil, 8 persen tunjangan hari raya menurut undang-undang, dan hukuman tambahan karena tidak memberikan slip gaji bulan Agustus.

Chetu juga harus menanggung sekitar 585 euro untuk biaya pengajuan pengadilan dan biaya hukum penggugat. Perusahaan juga akan bertanggung jawab atas biaya bunga keterlambatan pembayaran.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada akhir September dan diterbitkan pada Rabu lalu, pengadilan juga menyatakan klausul dan kerahasiaan dalam kontrak kerja terkait sengketa, tidak sah.

Kurang dari seminggu setelah penggugat dipecat, cabang Rijswijk dari Chetu Inc. keluar dari keanggotaan di Kamar Dagang dan menutup operasinya pada 2 September. Cabang ini pertama kali terdaftar di Belanda pada 1 Juni 2013 dengan modal diumumkan sebesar 10 juta euro.


(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article WA Bisa Terlihat Offline Padahal Online, Ga Ada yang Ganggu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular