Waspada! Pinjol Ilegal Akan Teror Korbannya Pakai Cara Ini

Intan Rakhmayanti, CNBC Indonesia
Minggu, 09/10/2022 10:00 WIB
Foto: Infografis/Jangan Coba-coba! Ini Risiko Besar Nekat Tak Bayar Pinjol/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pinjaman online atau pinjol ilegal masih menghantui masyarakat Indonesia. Untuk itu masyarakat perlu tau ciri pinjol ilegal, jangan hanya asal butuh dana dan malah terjerat jebakan.

Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), terdapat dua ciri dari pinjol ilegal. Pertama, pinjol ilegal akan menggunakan dan menyebarkan data pribadi nasabahnya.

Kedua, pinjol ilegal juga melakukan penagihan dengan model teror, intimidasi, dan menerapkan biaya bunga yang tinggi.


Selain AFPI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencirikan pinjol sebagai perusahaan lending yang melakukan bisnis di Indonesia tetapi tidak melalui izin. Mereka, pinjol ilegal, bisa menerapkan bunga 1 sampai 2 persen per hari.

Contohnya, total pembayaran yang seharusnya Rp 1,2 juta, kemudian seseorang terlambat 2 hari, total pembayaran bisa langsung menjadi Rp 1,5 juta.

Selain itu pinjol ilegal juga melakukan penagihan pinjaman secara kasar disertai ancaman. Pinjol ilegal juga biasanya meminta akses data pribadi secara berlebihan.

OJK menjelaskan, pelaku pinjol ilegal ini rata-rata sulit dideteksi. Berdasarkan penelusurannya, server, sistem elektronik, dan aplikasi dari pinjol ilegal biasanya berada di luar negeri.

Lebih jauh, pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi. Berbeda dengan pinjol yang memiliki izin tidak diperkenankan melakukan penawaran melalui aplikasi pesan misalnya SMS atau Whatsapp.

Untuk meminimalisir atau menghindari kejadian serupa maka hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memanfaatkan Pinjaman Online antara lain :

1. Pinjaman dilakukan ketika dalam keadaan mendesak dan digunakan untuk usaha yang produktif serta menimbang tentang kemampuan pengembalian pinjaman;

2. Cek terlebih dahulu di situs OJK, untuk mengetahui Pinjol yang berizin

3. Pelajari perjanjian yang ada, khususnya mengenai jangka waktu, bunga, klausula mengenai data pribadi dan biaya administrasi;

4. Jangan mendaftar/mengakses serta memberikan data pribadi untuk pinjam dari Pinjol illegal walaupun tawarannya sangat menarik dan syarat mudah.

5. Untuk Pinjol berizin OJK data pribadi yang diizinkan untuk diakses adalah kamera, microphone dan location (CEMILAN), jika yang diminta lebih dari CEMILAN maka bisa dipastikan Pinjol Ilegal.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat