Duit Rp 60 Triliun Dicuci Lewat Aset Kripto
Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan keamanan Blockchain Elliptic mengungkapkan bahwa ada sekitar US$ 4 miliar(sekitar Rp 60 triliun) telah dicuci melalui pertukaran terdesentralisasi, jembatan lintas rantai, dan pertukaran koin sejak 2020.
Menurut laporan tersebut, penggunaan DEX secara ilegal biasanya dilakukan dalam bentuk pertukaran koin. Ini bisa berupa menukar token untuk menghindari pembekuan aset, menukar ETH, atau menukar token untuk menjembataninya ke jaringan lain.
Elliptic menyatakan bahwa sekitar US$ 3,3 miliar dicuci melalui pertukaran ini. Sepertiga dari kasus tersebut adalah menukar token dengan yang lain menggunakan DEX.
Perusahaan melanjutkan bahwa kuartal keempat tahun 2021 melihat aktivitas paling banyak dengan US$ 374,3 juta ditukar, demikian dikutip dari Cryptoslate, Rabu (5/10/2022).
Laporan tersebut mengungkapkan bahwa 1inch, Curve.fi, dan Uniswap bertanggung jawab atas lebih dari 75% dari semua pertukaran kripto ilegal, sementara Paraswap dan CoW Protocol bertanggung jawab atas sekitar 14% dari tindakan tersebut.
Sementara itu, laporan mencatat bahwa menukar token untuk pencampuran sangat umum sebelum adanya sanksi Tornado Cash. Karena kontrak ETH mixer memiliki volume terbesar, banyak yang menggunakan DEX untuk menukar aset curian ke ETH.
Namun, laporan tersebut mengklarifikasi bahwa penggunaan DEX oleh penjahat tidak sepenuhnya mewakili untuk apa pertukaran ini digunakan. Bahkan sebagian besar kasus masih untuk tujuan yang sah.
"Sementara jumlah dana curian yang diproses oleh DEX - US$1,2 miliar - cukup besar, angka ini sesuai dengan rata-rata volume perdagangan harian Uniswap saat ini. Penggunaan utama DEX sangat sah dan melayani tujuan penting dalam ekosistem kripto yang semakin terhubung saat ini," tulis laporan tersebut.
Namun, laporan tersebut mencatat perlunya mengelola risiko eksploitasi kriminal, terutama dalam menghadapi sanksi.
(dem)