Instagram Didenda Rp 6 Triliun, Ada Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Regulator privasi Uni Eropa baru saja menjatuhkan denda kepada Instagram sebesar 405 juta euro atau Rp 5,99 triliun. Platform itu dianggap melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa mengenai cara media sosial itu menangani data anak-anak.
Laporan ini berasal dari Politico, namun tidak ada rincian lebih lanjut mengenai keputusan tersebut. Tech Crunch menyatakan telah menghubungi Meta untuk mengomentari hukuman tersebut.
Sedangkan Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia mengonfirmasi besaran denda tersebut. Wakil komisaris Graham Doyle mengatakan rincian lengkap terkait keputusan akan dirilis minggu depan.
"Kami mengadopsi keputusan akhir kami Jumat lalu dan itu mengandung denda 405 juta euro. Rincian lengkap dari keputusan tersebut akan dipublikasikan minggu depan," jelas Doyle, dikutip Selasa (6/9/2022).
Keluhan pada Instagram berfokus pada pemrosesan platform untuk data anak-anak di akun bisnis dan sistem pendaftaran yang dioperasikan. Menurut DPC praktik itu bisa menyebabkan akun pengguna anak bisa diatur ke 'public' secara default kecuali mengubahnya ke 'private'.
Aturan GDPR berisi langkah kuat untuk privasi berdasarkan desain dan standar secara umum. Selain juga mengenai ketentuan untuk meningkatkan perlindungan informasi khususnya pada anak-anak.
Layanan yang menargetkan anak-anak juga diharapkan bisa memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Contohnya adalah menyediakan komunikasi yang jelas bisa dipahami oleh anak-anak, ungkap Tech Crunch.
Jumlah denda itu menjadi hukuman GDPR terbesar yang diberikan hingga saat ini, menyusul pinalti US$267 juta yang dikenakan pada WhatsApp atas pelanggaran prinsip transparansi.
Hukuman pada Instagram ini menjadi gambaran Tiktok. Karena raksasa media sosial itu juga sedang diselidiki oleh DPC mengenai penanganannya pada data anak-anak.
Penyelidikan telah dilakukan sejak setahun lalu dan mungkin masih ada waktu sebelum keputusan dari otoritas tercapai.
(npb/roy)