PNS Golongan Ini Bisa Pakai Kartu Kredit Pemerintah
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memastikan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi satuan kerja.
Satuan kerja berarti termasuk Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga
Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Filianingsih Hendarta membenarkan bahwa pengguna KKP domestik adalah unit atau satuan kerja.
"Tidak berubah. Masih sama sesuai aturan Kementerian Keuangan," tegasnya, dalam taklimat media yang diadakan BI, Selasa (30/8/2022).
Peraturan Menteri Keuangan No.196/PMK.05/2018 menetapkan Kartu Kredit Pemerintah merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan Satker, untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan UP KKP.
Dari aturan ini, penggunaan KKP boleh dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negera, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Lebih lanjut, Filianingsih mengungkapkan aturan dan persyaratan penggunaan KKP domestik untuk pemerintah daerah akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.
Namun, dia memastikan KKP ini nantinya bisa mengeksekusi transaksi di merchant QRIS BI dan platform online LKPP.
(haa/haa)