
Menyesatkan Pengguna Android, Google Didenda Rp 627 Miliar

Jakarta, CNBC Indonesia - Google dijatuhi hukuman karena menipu pengguna soal pengumpulan datanya. Raksasa teknologi itu didenda A$60 juta (Rp 627 miliar) di Australia dalam sebuah putusan pengadilan.
Keputusan itu karena pengaturan Android yang diterapkan perusahaan, sejak sekitar lima tahun lalu, dianggap menyesatkan konsumen mengenai pengumpulan data lokasinya, dikutip Tech Crunch, Senin (15/8/2022).
Komisi Persaingan & Konsumen Australia (ACCC) telah memulai proses hukum pada Google dan anak perusahaannya sejak Oktober 2019. Tuduhan menyesatkan soal pengumpulan dan penggunaan data lokasi itu terjadi pada Januari 2017 dan Desember 2018.
Bulan April 2021, pengadilan menemukan Google melanggar UU konsumen Australia. Ini karena menyatakan pengaturan Riwayat Lokasi atau Location History merupakan satu-satunya yang mempengaruhi apakah Google mengumpulkan, menyimpan dan menggunakan data pengenal pribadi mengenai lokasi.
Namun ternyata ada pengaturan lain bernama Aktivitas Web & Aplikasi atau Web & App Activity yang memungkinkan Google mengambil data lokasi pengguna Android serta diaktifkan secara default.
Menurut regulator setempat, sekitar 1,3 juta akun Google di Australia terdampak hal tersebut. Sementara itu, menurut ketua ACCC, Gina Cass-Gottlieb mengatakan keputusan tersebut jadi pesan tersendiri kepada para perusahaan lain.
"Hukuman signifikan yang dijatuhkan oleh pengadilan hari ini mengirimkan pesan yang kuat ke platform digital dan bisnis lain, besar dan kecil, mereka tidka boleh menyesatkan konsumen mengenai cara data mereka dikumpulkan serta digunakan," jelas Cass-Gottlieb.
"Data lokasi pribadi sensitif dan penting bagi beberapa konsumen, dan beberapa pengguna yang melihat representasi mungkin telah membuat pilihan berbeda mengenai pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data lokasi jika representasi yang menyesatkan tidak dibuat Google."
![]() |
Pada 20 Desember 2018, ACCC mengatakan Google telah mengambil langkah perbaikan pada perilaku yang melanggar. Ini artinya konsumen negara itu tak lagi diperlihatkan pemberitahuan yang menyesatkan.
Dalam keputusan itu, pengadilan juga memerintahkan Google mematikan kebijakannya mencakup komitmen pada kepatuhan serta persyaratan jika perusahaan melatih staf tertentu terkait hukum konsumen Australia. Selain itu, Google juga diminta membayar kontribusi untuk biaya ACCC.
"Kami bisa mengonfirmasi jika telah setuju menyelesaikan masalah mengenai perilaku historis dari 2017-2018. Kami telah banyak berinvestasi dalam membuat informasi lokasi mudah dikelola serta dipahami dengan tools pertama di industri seperti kontrol hapus otomatis, sekaligus meminimalkan jumlah data yang disimpan secara signifikan," kata juru bicara Google terkait sanksi itu.
"Seperti yang telah kami tunjukkan, kami berkomitmen membuat pembaruan berkelanjutan yang memberikan kontrol dan transparansi kepada pengguna, sambil menyediakan produk yang paling bermanfaat".
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fitur Hapus Data Pribadi Google Meluncur, Ini Cara Pakainya