
Catat! Ini Daftar Bursa Kripto Resmi dan Legal di RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Aset kripto (cryptocurrency) bisa diperdagangkan di Indonesia. Untuk lebih amannya, ada baiknya kamu bertransaksi pada 25 bursa kripto yang telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti).
Bursa kripto yang mendapatkan izin dari Bappebti akan lebih aman karena para bursa kripto harus memenuhi sejumlah aturan perlindungan konsumen. Jadi bila terjadi masalah di kemudian hari, ada pihak yang akan bertanggung jawab.
Di Indonesia, pengawasan perdagangan aset kripto berada di bawah naungan Bappebti. Lembaga ini juga menerbitkan daftar aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia secara resmi.
Dalam daftar terbarunya, ada 383 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Ini semua sudah memenuhi berbagai syarat yang telah ditentukan. Beberapa aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia mulai dari Bitcoin, ethereum, Solana, Luna Coin hingga Terra.
Bappebti mencatat ada 12,4 juta orang menjadi investor kripto di Indonesia melampaui investor pasar modal yang hanya diangka 8,1 juta.
Kementerian Perdagangan mencatat, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tahun 2021 tembus Rp 859,4 triliun. Sedangkan dua bulan pertama saja di tahun ini, sudah berhasil mencatat 10 persen dari angka sebelumnya.
Kalau kamu bermain aset kripto selain bertransaksi di bursa kripto yang diakui Bappebti, kamu juga bayar pajak dalam bentu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
Berikut daftar 25 Bursa kripto resmi dan legal di Indonesia, seperti dikutip dari situs Bappebti, Rabu (10/8/2022):
- PT Tumbuh Bersama Nano (nanovest.oi)
- PT Kagum Teknologi Indonesia
- PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
- PT Aset Digital Indonesia (Incrypto)
- PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
- PT Cipta Koin Digital (koinku.id)
- PT Coinbit Digital Indonesia (coinbit.id)
- PT Galad Koin Indonesia (galad.id)
- PT Gudang Kripto Indonesia (gudangkripto.id)
- PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
- PT Indonesia Digital Exchange
- PT Kripto Maksima Koin (kriptomaksima)
- PT Luno Indonesia Ltd (luno)
- PT Mitra Kripto Sukses (kriptosukses)
- PT Pantheras Teknologi Internasional (pantheras)
- PT Pedagang Aset Kripto
- PT Pintu Kemana Saja (Pintu.id)
- PT Plutonext Digital Aset (plutonext)
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia (rekeningku)
- PT Tiga Inti Utama (triv.co.id)
- PT Triniti Investama Berkat (bitocto)
- PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
- PT Utama Aset Digital Indonesia (bittime)
- PT Ventura Koin Nusantara (Vonix.id)
- PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex).
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Baru Bursa Kripto Terdaftar di Bappebti, Ada Indodax?
