Kominfo Blokir 15 Website Judi Online, Ini Daftarnya

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Selasa, 02/08/2022 21:06 WIB
Foto: Ilustrasi judi online di smartphone (Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 15 platform diblokir setelah diketahui sebagai judi online. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Kominfo melalui hasil verifikasi terbaru lewat keterangan resminya, Selasa (2/8/2022).

Menteri Kominfo, Johnny Plate mengatakan PSE yang menyelenggarakan kegiatan judi online itu melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

"Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat," jelas Johnny.


Menkominfo menjelaskan situs atau aplikasi online dengan unsur judi online akan dikenakan pemutusan akses. Menurutnya langkah tersebut dilakukan secara konsisten.

Daftar PSE Judi Online yang Diblokir

Seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) itu diselenggarakan oleh 6 sistem elektronik (SE). Berikut daftarnya:

  1. Domino Qiu Qiu
  2. Topfun
  3. Pop Domino
  4. MVP Domino
  5. Pop Poker
  6. Let's Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online,
  7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online,
  8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu,
  9. Ludo Dream,
  10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU,
  11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa,
  12. Poker Texas Boyaa,
  13. Poker Pro.id,
  14. Pop Big2, dan
  15. Pop Gaple

"Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online," ujar Menteri Johnny.


(dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat