
Investor Makin Banyak, Ini Kata Nanovest Soal Regulasi Kripto

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah investor aset kripto sudah mencapai 15 juta pengguna dalam kurun waktu 3 tahun. Bappepti pun mengeluarkan beberapa peraturan, yang mengatur Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, melalui Perba 8 Tahun 2021.
Menanggapi tentang regulasi kripto, Head of Crypto Strategy Nanovest, Muhammad Yusuf Musa mengatakan regulasi yang ada saat ini sudah cukup merangkul perdagangan aset kripto. Menurutnya, Bappebti sudah mengatur jelas terkait exchange, syarat, modal, fitur, dan lain sebagainya.
"Apalagi yang baru ini ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68 dari Dirjen Pajak, jadi kalau dilihat secara aset kripto di Indonesia industrinya sudah mulai ada legitimasi dan regulasi, jadi sudah baik sekali," ujar Yusuf dalam FIntech Week CNBC Indonesia, Rabu (20/7/2022).
Terkait transaksi kripto yang dikenakan pajak, Yusuf menuturkan bahwa hal ini dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, secara regulasi kripto akan makin memiliki legitimasi yang baik di Indonesia. Menurutnya, pemain (investor) internasional akan melihat secara positif bahwa kripto di Indonesia sudah diregulasi.
Namun, kekurangannya adalah regulasi ini menurutnya terlalu cepat berjalan. Regulasi perihal pajak ini pertama kali dikeluarkan pada Maret 2022, dan industri harus mengimplementasikan pada Mei 2022.
"Menurut kami ini bahasanya terlalu cepatlah, harus ada sosialisasi segala macam untuk menerapkan PMK," jelasnya.
Sementara itu terkait rencana pembentukan bursa kripto di Indonesia, perusahaan bersama Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) saat ini sedang melihat bursa-bursa yang menurut pantas mewakili aset kripto di Indonesia.
"Kan memang sudah ada ya peraturan di Perba 8 di Bappebti sudah dijelaskan kalau aset kripto di Indonesia itu akan ada bursa, dan kami bergerak sesuai dengan peraturan tersebut," pungkasnya.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Platform Jual-Beli Aset Digital Nanovest Terdaftar BAPPEBTI