Migrasi TV Analog ke Digital Minta ditunda, Ini kata Kominfo
Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu penyelenggara multipleksing (mux) atau stasiun televisi meminta agar penundaan migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO). Pihak Kominfo juga menanggapi permintaan tersebut.
Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan Kominfo akan melaksanakan dalam UU Cipta Kerja. Di aturan tersebut batas waktu program ASO hingga 2 tahun, dalam hal ini 2 November 2022 mendatang.
"Di dalam UU Ciptaker bahwa untuk ASO batas waktunya 2 tahun diundangkan, artinya melaksanakan Kominfo melaksanakan tunduk pada aturan," kata Dedy di kantor Kementerian Kominfo, Senin (27/6/2022).
Para perusahaan televisi juga mengharapkan ada bantuan dari pemerintah terkait set-top-box (STB) gratis untuk masyarakat miskin. Dedy mengatakan pihaknya juga ikut membantu kekurangan perangkat tersebut.
"Sesuai dengan peraturan perundangan jika ada kekurangan penyelenggara mux menyediakan STB, pemerintah bisa menyediakan," ungkapnya.
"Kominfo sudah menyediakan itu menghadapi tantangan baru mengkomunikasikan penyelenggara mux".
Selain itu ada juga komentar soal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial untuk distribusi STB yang berbeda. Dedy memastikan data tersebut terus dimutakhirkan.
"Data terus dikomunikasikan dan terus dimutakhirkan," kata Dedy.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Komisi I DPR RI, penyelenggara mux menjelaskan kendala mereka di lapangan saat distribusi STB gratis. Direktur Transmedia Group Latif Harnoko mengatakan kendala teknis yang dirasakan selama distribusi adalah alamat penerima yang tidak lengkap.
Selain itu ada juga yang menolak bantuan tersebut. "Kondisinya sangat berbeda antara letak antara KTP dengan lokasi rumah. Jadi kondisi (distribusi STB) masih banyak kendala di teknis seperti ini," jelasnya.
(npb/roy)