Curhat Pemain e-Commerce Soal Aturan Bea Materai Rp 10 Ribu

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
16 June 2022 14:30
Bea Materai Segera Disahkan, Harga Materai Naik Jadi Rp10 Rb
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah pemain e-Commerce merasa wacana bea materai Rp 10 ribu yang dibebankan pada platform akan berdampak signifikan. Ini terlihat dalam hasil survei kepada anggota Asosiasi e-Commerce Indonesia (Idea).

Survei berjudul Kesiapan Anggota Idea Terhadap Penerapan Kebijakan Bea Materai terhadap dokumen T&C dilakukan pada 226 anggota asosiasi. Salah satu yang ditanyakan adalah soal apakah implementasi UU 10/2020 pada Syarat dan Ketentuan akan berpengaruh pada platform.

Hasilnya 84,2% anggota menjadi berdampak secara signifikan. Sementara itu 15,8% menyatakan tidak terlalu berdampak signifikan.

Selain itu juga ditanya aspek yang akan terpengaruh jika implementasi tersebut jadi dilakukan. Jawaban tertinggi dari survei tersebut adalah dari pengguna-pembeli, konsumen, atau nasabah (83,3%).

Dampak lainnya akan terlihat pada jumlah download aplikasi (61,1%). Berikutnya adalah kepada pengguna dalam hal ini pedagang dengan jumlah yang sama.

Dua dampak lainnya dalam lima besar adalah mengenai pengalaman pengguna dan operasional perusahaan. Masing-masing keduanya dijawab sebanyak 61,1%.

Desain : Freepik.comFoto ilustrasi belanja di e-commerce (Freepik.com)

Survei itu juga menanyakan soal pemahaman dokumen yang terkena bea materai pada pelaku e-Commerce terkait aturan tersebut. Ada 47,4% responden yang menyatakan memahami sebagian soal dokumen yang terkena obyek bea materai berdasarkan UU No 10/2020. Selain itu 36,8% memahami seluruhnya dan 15,8% menjawab tidak memahami.

Pertanyaan lainnya terkait apakah T&C yang dimaksud merupakan obyek materai. Ada 36,8% menjawab tidak yakin, 31,6% untuk jawaban iya, dan 31,6% tidak tahun.

Sebagai informasi, pemerintah memiliki wacana mengenakan bea materai Rp 10 ribu untuk transaksi belanja di atas Rp 5 juta pada platform digital seperti e-commerce.

Aturan terkait pengenaan bea materai tersebut pada platform digital di dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai Pasal 3 ayat (2).


(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article e-Commerce Bicara Belanja Online Kena Bea Materai Rp 10 Ribu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular