Curhat Pemain e-Commerce Soal Aturan Bea Materai Rp 10 Ribu
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah pemain e-Commerce merasa wacana bea materai Rp 10 ribu yang dibebankan pada platform akan berdampak signifikan. Ini terlihat dalam hasil survei kepada anggota Asosiasi e-Commerce Indonesia (Idea).
Survei berjudul Kesiapan Anggota Idea Terhadap Penerapan Kebijakan Bea Materai terhadap dokumen T&C dilakukan pada 226 anggota asosiasi. Salah satu yang ditanyakan adalah soal apakah implementasi UU 10/2020 pada Syarat dan Ketentuan akan berpengaruh pada platform.
Hasilnya 84,2% anggota menjadi berdampak secara signifikan. Sementara itu 15,8% menyatakan tidak terlalu berdampak signifikan.
Selain itu juga ditanya aspek yang akan terpengaruh jika implementasi tersebut jadi dilakukan. Jawaban tertinggi dari survei tersebut adalah dari pengguna-pembeli, konsumen, atau nasabah (83,3%).
Dampak lainnya akan terlihat pada jumlah download aplikasi (61,1%). Berikutnya adalah kepada pengguna dalam hal ini pedagang dengan jumlah yang sama.
Dua dampak lainnya dalam lima besar adalah mengenai pengalaman pengguna dan operasional perusahaan. Masing-masing keduanya dijawab sebanyak 61,1%.
Survei itu juga menanyakan soal pemahaman dokumen yang terkena bea materai pada pelaku e-Commerce terkait aturan tersebut. Ada 47,4% responden yang menyatakan memahami sebagian soal dokumen yang terkena obyek bea materai berdasarkan UU No 10/2020. Selain itu 36,8% memahami seluruhnya dan 15,8% menjawab tidak memahami.
Pertanyaan lainnya terkait apakah T&C yang dimaksud merupakan obyek materai. Ada 36,8% menjawab tidak yakin, 31,6% untuk jawaban iya, dan 31,6% tidak tahun.
Sebagai informasi, pemerintah memiliki wacana mengenakan bea materai Rp 10 ribu untuk transaksi belanja di atas Rp 5 juta pada platform digital seperti e-commerce.
Aturan terkait pengenaan bea materai tersebut pada platform digital di dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai Pasal 3 ayat (2).
(npb/roy)