'Rahasia' Nonton Siaran TV Digital Tanpa STB, Sudah Coba?

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Kamis, 26/05/2022 16:00 WIB
Foto: Calon pembeli melihat tv yang dijual disalah satu toko elektronik di Jakarta, Jumat (4/3/2022). Pemerintah akan segera menghentikan siaran TV analog mulai bulan depan. Saat ini berbagai merek TV berlomba memasarkan produknya dengan persaingan harga. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penghentian siaran TV analog sedang berlangsung dengan tahapan pertama telah dilakukan sejak akhir April lalu. Masyarakat bisa menikmati siaran televisi digital tanpa harus menggunakan set-top-ox (STB).

Caranya dengan mengecek apakah perangkat TV di rumah telah mendukung siaran digital atau belum. Lihat pada perangkat apakah sudah ada pilihan DTV atau belum, jika sudah maka bisa menerima siaran televisi digital.

Cara lainnya dengan melihat model TV yang dimiliki dan mencocokannya dengan yang tersedia pada laman Siaran Digital Kominfo. Berikut caranya:


1. Masuk ke laman https://siarandigital.kominfo.go.id/
2. Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar.
3. Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe.
4. Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki.
5. Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.

Namun jika TV di rumah tidak mendukung siaran digital, maka perlu membeli STB. Setelah itu colokan perangkat pada TV di rumah.

STB dapat dibeli di sejumlah e-commerce dan toko offline. Harganya mulai dari Rp 150 ribu dan ada juga yang menjual Rp 350 ribu.

Untuk masyarakat miskin tidak perlu membeli STB. Sebab mereka yang tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial akan mendapatkannya secara gratis.


(npb/npb)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat