Migrasi ke TV Digital Bikin Hemat Biaya Infrastruktur

Tech - Khoirul Anam, CNBC Indonesia
11 May 2022 12:21
Infografis: Cara Cek Televisi di Rumah Sudah TV Digital Atau Belum Foto: Infografis/Cara Cek Televisi di Rumah Sudah TV Digital Atau Belum/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Proses migrasi dari televisi analog ke digital masih terus berlangsung. Dalam proses migrasi ini, salah satu infrastruktur penting adalah penyelenggaraan multipleksing (MUX).

Diketahui MUX dapat mengelola sistem siaran dengan efisien karena satu kanal frekuensi bisa digunakan bersama-sama. Di mana hal ini tidak dapat terjadi dalam sistem analog yang satu kanal dan satu siaran saja.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam infrastructure sharing satu kanal frekuensi dapat menyiarkan hingga sepuluh program secara bersamaan. Artinya spektrum yang ada bisa lebih berdaya guna dan efisien digunakan.

"Bagi Lembaga Penyiaran, model digital ini mendorong penghematan biaya infrastruktur. Tidak perlu membangun menara siar yang banyak untuk memperluas cakupan. Menara bisa digunakan bersama-sama. Lembaga Penyiaran yang sebelumnya membangun dan mengoperasikan infrastruktur pemancarnya sendiri-sendiri sudah tidak akan terjadi lagi dalam sistem penyiaran digital," ujar Johnny dikutip dari keterangan pers, Rabu (11/5/2022).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam UU tersebut, Pasal 72 Angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital atau yang dikenal sebagai proses analog-switch-off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku.

"Dengan begitu, kita punya waktu kurang lebih 20 bulan untuk meneruskan persiapan penghentian siaran televisi analog dan beralih sepenuhnya ke siaran televisi digital di seluruh Indonesia," kata Johnny.

Lebih lanjut, dia mengatakan ketentuan mengenai migrasi penyiaran tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Poltesiar). Di PP Postelsiar ada pengaturan spesifik tentang multipleksing yang bertugas mengatur spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas.

Dia juga berpesan pada masyarakat agar dapat memanfaatkan kemajuan teknologi dan potensi ruang digital, khususnya menyongsong digitalisasi televisi.

"TV digital akan menghadirkan siaran yang bersih, jernih, dan canggih bagi masyarakat di seluruh Indonesia," pungkasnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Siaran TV Analog Akan Mati, Kominfo Imbau Pindah TV Digital


(rah/rah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading