
Tak Perlu Ganti TV Baru, Ini Cara Ubah TV Lama ke TV Digital

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menghentikan siaran TV analog tahap pertama pada akhir April 2022. Bagi masyarakat yang tidak memiliki TV digital, tak perlu khawatir karena tidak perlu mengganti perangkat televisi baru untuk mendapatkan saluran digital.
TV lama yang menyiarkan siaran analog pun masih bisa memperoleh siaran TV digital. Asalkan menggunakan perangkat pendukung Set Top Box (STB) TV Digital.
Dengan STB masyarakat hanya perlu mengatur perangkat televisi saja. Begini caranya :
1. Pastikan daerah sudah tersedia siaran TV digital.
2. Sudah memiliki antena UHF, yakni antena untuk luar dan dalam ruangan.
3. Selain itu memastikan TV telah dilengkapi STB DVBT2 untuk menerima siaran TV digital.
4. Selanjutnya setelah terhubung, hidupkan TV dan ubah ke AV. Pilih opsi Pengaturan dan pilih auto scan untuk memindai program siaran TV digital.
Masyarakat bisa membeli langsung STB baik di toko offline maupun online. Harganya pun beragam dimulai dari Rp 150 ribu.
Namun satu hal perlu dicatat yaitu memastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi merupakan jaminan atas kecocokan, keselarasan dan keoptimalan fungsi peranti.
Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id.Untuk data termutakhir (yang diperbarui pada 29 Juni 2021), klik https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish. Tanda lainnya yang bisa jadi acuan adalah adanya logo "Siap Digital" atau Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.
Setiap perangkat STB dan perangkat TV digital yang diperdagangkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi. Selain itu, ada pula kewajiban sebuah perangkat memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate beberapa waktu lalu.
"Pemberlakuan ketentuan kewajiban pemenuhan TKDN 20 persen bagi perangkat Digital Video Broadcasting Second Generation Terrestrial (DVBT2)," kata Menteri Johnny.
Sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.
Sertifikasi atas peranti STB dan TV digital juga menjamin berjalannya fungsi Early Warning System (EWS) atau peringatan dini kebencanaan. Dengan adanya sertifikasi, produk dijamin berfungsi sesuai dengan standar penyiaran di Indonesia, melindungi masyarakat dan turut membantu berkembangnya industri dalam negeri.
(Intan Rakhmayanti Dewi/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menghitung Hari Jelang Siaran TV Analog Dimatikan