Tak Perlu Ganti Baru, Begini Cara Ubah TV Lama ke TV Digital

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
Selasa, 03/05/2022 09:30 WIB
Foto: Calon pembeli melihat tv yang dijual disalah satu toko elektronik di Jakarta, Jumat (4/3/2022). Pemerintah akan segera menghentikan siaran TV analog mulai bulan depan. Saat ini berbagai merek TV berlomba memasarkan produknya dengan persaingan harga. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi akan menghentikan siaran televisi analog melalui tiga tahap penghentian, pertama, pada 30 April 2022. Kemudian tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.

Untuk beralih ke TV digital, ada beberapa hal yang dapat dilakukan seperti hanya perlu menambahkan perangkat pendukung set-to-box (STB) digital saja. Berikut tahapan untuk masyarakat bisa menikmati siaran digital:


  1. Masyarakat harus memastikan daerah tempat tinggal sudah tersedia siaran TV digital.

  2. Masyarakat telah memiliki antena UHF, yaitu antena untuk luar dan dalam ruangan.

  3. Pastikan juga TV yang dimiliki telah dilengkapi dengan STB DVBT2 untuk menerima siaran TV digital.

  4. Setelah perangkat terhubung, hidupkan TV dan ubah ke AV. Pilih opsi Pengaturan dan auto scan untuk melakukan pemindaian (scan) program siaran TV digital.

Perangkat STB dapat dibeli masyarakat baik di toko offline maupun online. Harganya pun beragam, ada yang dijual mulai dari Rp 150 ribu.

Sementara itu pemerintah akan membagikan STB secara gratis pada kelompok masyarakat miskin. Distribusi perangkat sendiri sudah dilakukan sejak 15 Maret dan telah berakhir pada 30 April 2022.

Untuk program ASO akan dilakukan dalam tiga tahapan. Pertama dilakukan pada 30 April 2022 di 166 kabupaten/kota.

Berikutnya 31 Agustus 2022 pada 110 kabupaten/kota. Tahapan terakhir adalah 2 November 2022 pada 63 kabupaten/kota.


(vap/vap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dorong Ekonomi Digital RI Lewat AI, Cloud & Data Center