Apakah Perlu Tes Covid-19 Sebelum Kumpul Saat Lebaran Nanti?

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
01 May 2022 15:45
Suasana fasilitas test covid-19 yang sepi pengunjung di Taman Aries, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (23/3/2022). Pantauan CNBC Indonesia dilokasi terlihat hanya beberapa kendaraan yang melakukan tes COVID-19 dengan sistem drive thru dilokasi ini.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Suasana fasilitas tes Covid-19 di Taman Aries, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (23/3/2022). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lebaran tahun ini tentu sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat tanah air. Ini karena pemerintah memastikan kalau tahun ini masyarakat diperbolehkan mudik.

Meski begitu, ada aturan yang harus tetap diikuti oleh pemudik. Salah satunya berkaitan dengan tes deteksi Covid-19.

Dalam aturan baru Satgas Covid-19, tetap ada ketentuan tes antigen dan PCR. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi, seperti dikutip Minggu (1/5/2022).

Aturan baru ini akan diberlakukan untuk semua moda transportasi baik laut, darat (kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, hingga transportasi menggunakan kereta api. Berikut adalah perinciannya:

a. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

b. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

c. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

d. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

e. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

f. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Muhammadiyah-NU Beda Tanggal Lebaran? Ini Penjelasan Astronom

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular