Sambut Transformasi Penyiaran Digital Lewat TV Digital
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menghentikan siaran televisi analog bertahap. Ada tiga tahap penghentian, pertama, pada 30 April 2022. Kemudian tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.
Hal ini pun dinilai sebagai sejalan dengan adanya transformasi penyiaran era digital untuk menyukseskan peralihan siaran TV analog ke TV digital agar masyarakat mendapatkan siaran yang lebih berkualitas.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli mengatakan dalam transformasi ini tentunya konten siaran media dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan tentunya tidak lepas dari pengamatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang bertugas melakukan pengawasan konten siaran pasca tayang.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat Agung Suprio menuturkan transformasi penyiaran era digital menghasilkan banyak manfaat, salah satunya yaitu digital dividend.
"Dengan demikian ada tempat untuk peningkatan layanan internet. Dengan internet lebih baik, keberagaman konten, khususnya konten-konten budaya yang sesuai bagi masyarakat lokal makin tumbuh," ujar Agung dalam keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).
Untuk beralih ke TV digital, ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Pertama, lakukan scanning ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah memiliki tuner standar DVBT2 di dalamnya otomatis dapat menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.
Jika setelah melakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog. Siaran TV Digital memiliki gambar yang benar-benar bersih dan suaranya yang canggih. Sehingga bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap.
Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.
Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi. Namun jangan lupa untuk membeli STB yang telah bersertifikasi Kominfo.
(rah/rah)