Siaran TV Analog Akan Mati, Kominfo Imbau Pindah TV Digital

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
Kamis, 28/04/2022 14:34 WIB
Foto: Infografis/Goodbye TV Analog, Ini Cara Dapat Set Top Box TV Digital Free/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Siaran televisi analog berhenti mengudara di sebagian besar kawasan Indonesia pada pukul 24.00 WIB 30 April 2022 mendatang. Alhasil, penduduk di 166 Kabupaten/Kota tidak lagi bisa menikmati siaran TV analog setelah tanggal tersebut.

Terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau masyarakat untuk segera beralih ke siaran TV Digital, karena saat siaran TV analog berhenti, sistem siaran televisi beralih ke sistem penyiaran digital.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan infrastruktur multipleksing dan siaran digital sudah ada di 56 wilayah Layanan Siaran yang mencakup 166 kabupaten dan kota sebagai lokasi implementasi tahap pertama.


"Di seluruh daerah yang telah dijadwalkan ASO tahap pertama, saat ini sudah terdapat siaran digital dan infrastruktur multipleksing yang dibutuhkan bagi setiap Lembaga Penyiaran untuk melakukan peralihan dari analog ke digital telah siap untuk mendukung ASO pada 30 April 2022 mendatang," ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).

Untuk itu masyarakat dianjurkan segera lengkapi pesawat televisi analog dengan Set Top Box (STB) atau mengganti televisi ke digital. Kominfo juga mengajak masyarakat beralih tanpa menunggu batas akhir pengakhiran siaran TV analog.

Siaran TV Digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Gambar dan suara yang dihasilkan pun lebih jernih, serta tidak akan terganggu sinyal meski cuaca menghantui.

Jika hendak beralih ke TV digital, ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Pertama, lakukan scanning ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah memiliki tuner standar DVBT2 di dalamnya otomatis dapat menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.

Jika setelah melakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog. Siaran TV Digital memiliki gambar yang benar-benar bersih dan suaranya yang canggih. Sehingga bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap.

Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.

Pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital, ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.

Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website resmi. Untuk data termutakhir (diperbarui pada 11 Januari 2022), klik link ini. Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya tulisan "Siap Digital", atau logo Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.


(rah/rah)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dorong Ekonomi Digital RI Lewat AI, Cloud & Data Center