Ada Peraturan Baru, Facebook Cs Bisa Diancam Miliaran Dolar

Lucky Leonard Leatemia, CNBC Indonesia
Sabtu, 23/04/2022 09:15 WIB
Foto: Facebook (REUTERS/Dado Ruvic)

Jakarta, CNBC Indonesia - Babak baru bagi perusahaan digital raksasa di Eropa telah tiba. Aturan yang lebih ketat terkait operasi mereka sudah disepakati Uni Eropa pada Sabtu (23/4/2022).

Melalui regulasi tersebut, Uni Eropa akan memaksa raksasa teknologi seperti Google dan Meta untuk mengawasi konten ilegal di platform mereka secara lebih agresif, atau berisiko terkena denda miliaran dolar.


Melansir CNBC International, Sabtu (23/4/2022), Parlemen Eropa dan negara-negara anggota Uni Eropa mencapai kesepakatan tentang Undang-Undang Layanan Digital, sebuah undang-undang penting yang bertujuan untuk mengatasi konten ilegal dan berbahaya dengan membuat platform menghapusnya dengan cepat.

Bagian penting dari undang-undang tersebut akan membatasi bagaimana raksasa digital menargetkan pengguna dengan iklan online. Beleid itu akan secara efektif menghentikan platform dari menargetkan pengguna dengan algoritma yang menggunakan data berdasarkan jenis kelamin, ras, atau agama mereka. Menargetkan anak-anak dengan iklan juga akan dilarang.

Apa yang disebut pola gelap-taktik menipu yang dirancang untuk mendorong orang ke produk dan layanan tertentu-juga akan dilarang.

Perusahaan teknologi akan diminta untuk menerapkan prosedur baru yang dirancang untuk menghapus materi ilegal seperti ujaran kebencian, hasutan untuk terorisme, dan pelecehan seksual terhadap anak. Pasar e-commerce seperti Amazon juga harus mencegah penjualan barang ilegal di bawah aturan baru.

Kegagalan untuk mematuhi aturan dapat mengakibatkan denda hingga 6% dari pendapatan tahunan global perusahaan.

Untuk perusahaan seperti Meta, perusahaan induk Facebook, itu bisa berarti penalti setinggi US$ 7 miliar berdasarkan angka penjualan tahun 2021.

Adapun, UU Layanan Digital itu terpisah dari UU Pasar Digital, yang disetujui oleh lembaga UE bulan lalu.

Keduanya memang datang dengan ancaman denda yang besar. Hanya saja, UU Pasar Digital berusaha untuk mengekang kekuatan pasar perusahaan-perusahaan teknologi besar, sementara UU Layanan Digital adalah tentang memastikan platform menyingkirkan konten negatif dengan cepat.

Undang-undang tersebut akan memengaruhi sejumlah situs konten terkemuka, seperti Facebook, Instagram, Twitter, YouTube, dan TikTok.

 


(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Trump Perpanjang Batas Waktu ByteDance Divestasi TikTok di AS