Cara Isi E-Hac di Pedulilindungi, Syarat Mudik Lebaran 2022

Tim, CNBC Indonesia
Rabu, 13/04/2022 18:20 WIB
Foto: Infografis/Satgas COVID-19 Tegaskan, Syarat Perjalanan Tetap gunakan PeduliLindungi/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - E-Hac merupakan singkatan dari Electronic-health alert card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan kepada semua pelaku perjalanan domestik maupun internasional selama pandemi Covid-19.

Pemerintah telah menetapkan syarat melakukan perjalanan mudik dan libur lebaran 2022 bagi seluruh penumpang moda transportasi wajib mengisi E-Hac di aplikasi PeduliLindungi.

Aturan ini efektif per Selasa (5/4/2022) yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 36-38 Tahun 2022. Sebelumnya, kebijakan ini hanya diterapkan untuk penumpang mudik lebaran 2022 yang menggunakan pesawat terbang.


Sehingga, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik lebaran 2022, baik dengan moda transportasi darat, laut, maupun udara wajib mengisi E-Hac sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.

Petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui E-Hac yang diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan. Tetapi, bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi akan dilakukan pemeriksaan secara acak.

Lantas, apa saja syarat dan cara mengisi E-Hac yang menjadi salah satu syarat wajib bagi pemudik lebaran 2022?

Syarat untuk Memperoleh Status Kelayakan Perjalanan di E-Hac

Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan di E-Hac:

  • Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang sudah melakukan vaksinasi ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes antigen maupun PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. E-Hac yang akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut
  • Pemudik yang telah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Pemudik yang baru melakukan vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Pemudik yang mengalami komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi, diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam
  • Aturan pengisian E-Hac tidak diwajibkan bagi anak dengan usia 6 tahun kebawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib untuk melakukan tes antigen maupun RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Cara Mengisi E-Hac di PeduliLindungi

Kementerian Kesehatan telah membagikan panduan mengisi E-Hac di PeduliLindungi sebagai salah satu syarat mudik lebaran 2022. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi dengan versi terbaru
  • Buat akun baru jika belum punya akun PeduliLindungi atau "masuk" (log in) ke akun PeduliLindungi jika Anda sudah mempunyai akun
  • Klik fitur "e-HAC", lalu pilih "Buat e-HAC"
  • Pilih moda transportasi atau sarana perjalanan yang ditumpangi
  • Pilih tanggal keberangkatan
  • Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat dan laut, isi informasi jenis kendaraan, lokasi, asal, dan tujuan perjalanan
  • Bagi penumpang pesawat, dapat mengisi nomor penerbangan. Jika nomor penerbangan tidak tersedia pada dalam kolom pencarian, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan
  • Pastikan informasi yang diisi sudah sesuai, lalu klik "Lanjutkan"
  • Isi "Data Personal" yang dapat diisi maksimal empat orang sekaligus
  • Selanjutnya, cek status kelayakan untuk melakukan perjalanan. Jika layak, simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  • Setelah itu, pilih "Konfirmasi" dan pengisian E-Hac telah selesai.

Setelah Anda mengisi E-Hac di PeduliLindungi, tunjukkan E-Hac tersebut kepada petugas yang bertugas melakukan pemeriksaan status kelayakan perjalanan.

Jika pelaku perjalanan atau pemudik mendapatkan status "tidak layak bepergian" di E-Hac, maka Anda bisa menjalani validasi secara manual dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil antigen atau PCR negatif Covid-19 di PeduliLindungi.

Anda juga dapat menunjukkan dokumen fisik sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19 ke petugas kesehatan di tempat pemeriksaan.

Itulah informasi mengenai cara mengisi E-Hac di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat wajib mudik lebaran 2022.


(roy/roy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat