Panglima TNI Jenderal Andika Jadi Trending Twitter, Ada Apa?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
31 March 2022 09:30
INFOGRAFIS, Jadi Panglima TNI, Segini Gaji & Tunjangan Andika Perkasa
Foto: Infografis/Andika Perkasa Jadi Panglima TNI /Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Nama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tiba-tiba menjadi trending topic di Twitter. Hingga berita ini diturunkan, sudah ribuan orang di dunia maya membicarakan Andika.

Nama Andika Perkasa menjadi perbincangan hangat di Twitter, terkait pernyataannya dalam rapat penerimaan prajurit TNI yang diunggah di Akun Youtube Andika Perkasa, seperti dikutip Kamis (31/3/2022).

Dalam rapat tersebut, Andika menyebut keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftarkan diri dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI. Menurutnya, aturan hanya melarang penerimaan prajurit keturunan komunisme, marxisme dan lenisisme sesuai TAP MPRS 25 Tahun 1966.

Mulanya dalam rapat, dipaparkan terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, Psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan. Andika dalam rapat itu sempat mempertanyakan soal pertanyaan uraian yang diberikan kepada calon prajurit TNI yang ikut seleksi.

"Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa?" Tanya Andika mengutip CNN Indonesia.

Salah seorang anggota pun menjawab Andika.

"Pelaku dari tahun 65-66," kata anggota itu.

"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa?" Tanya Andika.

"Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata anggota itu lagi.

Andika lalu meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS itu. Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS 25 Tahun 1966.

"Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," kata anggota itu.

"Yakin ini? cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," kata Andika.

Sebagai informasi, TAP MPRS 25 berisi tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.

Andika mengatakan jika melarang sesuatu harus mempunyai dasar hukum. Ia mempertanyakan dasar hukum pelarangan dari keturunan PKI.

"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia," kata Andika.

Lantas salah satu peserta rapat di ruangan tersebut mengatakan tidak ada hal yang dilanggar.

"Jadi jangan mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya, tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum. Hilang nomor 4," imbuh dia.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article TNI dan Telkom Jalin Sinergi Layanan Transponder Satelit

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular