
Perpanjang Masa Kadaluarsa Vaksin Covid, Kemenkes Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah vaksin Covid-19 dikabarkan kadaluwarsa, namun ada juga yang diperpanjang. Lalu bagaimana penentuannya?
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Lucia Rizka Andalusia menjelaskan penetapan vaksin kadaluwarsa berdasarkan data evidence vaksin yang dapat diperpanjang. Sejumlah data juga ada yang tidak menunjukkan potensi yang sama seperti produksi.
"Ada beberapa data-data tidak dapat menunjukkan dia memiliki potensi masih sama ketika diproduksi. masukkan vaksin kadaluarsa karena tidak disetujui BPOM," kata Rizka, saat RDP Komisi IX DPR RI, Rabu (30/3/2022).
Salah satunya AstraZeneca yang diproduksi di beberapa industri di Korea, China, Italia, dan Spanyol. Dari BPOM dinilai Korea tidak bisa diperpanjang sebab potensinya menurun dan pihak Kementerian Kesehatan mengikuti keputusan tersebut.
Dia juga menjelaskan tidak semua vaksin yang expired akan bisa diperpanjang. Harus ada data yang bisa menunjukkan hal tersebut.
"Tidak semua expired diperpanjang. Semua data harus diperoleh vaksin bisa diperpanjang," ucapnya.
Dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu, BPOM juga telah merilis sejumlah vaksin yang mendapatkan perpanjangan batas kadaluwarsa untuk vaksin Covid-19. Berikut daftarnya:
- Vaksin COVID-19 Bio Farma (vaksin Sinovac yang diproses dalam negeri) dengan batas kedaluwarsa 12 bulan
- Vaksin COVID-19 Sinopharm kemasan 1 dosisprefilled syringedengan batas kedaluwarsa 12 bulan
- Vaksin Zifivax dengan batas kedaluwarsa 12 bulan
- Vaksin COVID-19 Sinopharm kemasan 2 dosis/vial dengan batas kedaluwarsa 9 bulan.
- Vaksin COVID-19 AstraZeneca bets tertentu yang diproduksi oleh Catalent Anagni S.R.L., Italia dengan batas kedaluwarsa 9 bulan.
- Pfizer-Biontech COVID-19Vaccine(Comirnaty) dengan tempat/siteproduksi di Pfizer Manufacturing Belgium, Puurs, Baxter dirilis Biontech dan Mibe dirilis Biontech dengan batas kedaluwarsa 9 bulan.
(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Vaksin Covid-19 Diperpanjang Masa Kadaluwarsanya, Kok Bisa?
