Awas! Jangan Buka Pesan SMS dari WhatsApp Ini, Bisa Dirampok

Tech - Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
23 March 2022 10:10
Infografis/fitur-fitur whatsapp yang akan segera hadir/Aristya Rahadian Foto: Ilustrasi WhatsApp

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pelaku kejahatan dunia maya melancar sejumlah aksi untuk merampok atau memeras korbannya. Salah satunya dengan mengaku dari aplikasi populer WhatsApp.

Baru-baru ini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri mengungkap modus penipuan ini. Cara dengan mengirim SMS mengatasnamakan aplikasi WhatsApp yang menyebut kamu memenangkan hadiah sejumlah uang.

Jika kamu ingin mencairkan dana tersebut kamu diminta untuk mengklik link yang ada di dalam SMS tersebut. Polri mensinyalir link tersebut adalah jebakan phising atau suatu metode untuk melakukan penipuan dengan maksud mencuri akun target.

"Para penipu tak pernah kehabisan cara menjerat korbannya, termasuk melalui pesan penipuan yang dikirim dengan SMS. Salah satu bentuk penipuan SMS yaitu mengatasnamakan aplikasi pesan populer, WhatsApp," jelas tim Siber Bareskrim Polri, seperti dikutip dari Instagram resminya, Rabu (23/3/2022).

Penipuan WhatsappFoto: Modus Penipuan dengan mengatasnamakan Whatsapp (Doc. Instagram @ccicpolri)

"Sebagai tindakan pencegahan, jika kamu menerima pesan tersebut maka sebaiknya jangan meng-klik tautan yang dicantumkan. Mengingat pesan itu tidak dikirimkan langsung oleh pihak WhatsApp, ada kemungkinan tautan akan menjebak konsumen seperti kasus phising yang banyak terjadi."

Sebelumnya, Tim Siber Bareskrim Polri juga mengingatkan agar pengguna WhatsApp untuk tidak memberikan one time password (OTP) kepada orang lain. WhatsApp akan mengirimkan OTP secara otomatis melalui SMS jika ada orang lain yang mengakses akun WhatsApp melalui smartphone lain.

Bila OTP diberikan maka akun WhatsApp akan berpindah tangan. WhatsApp hanya mengizinkan satu nomor ponsel pada satu smartphone saja.

Dittipidsiber adalah satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri, dan bertugas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Secara umum, Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Bareskrim: Hati-hati Jika Dapat Pesan Ini dari Whatsapp


(roy/roy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading