Cek! Ini Syarat Sembuh dari Covid-19 Omicron

Tech - Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
01 March 2022 07:20
Antrean kendaraan warga saat tes usap PCR/Antigen  di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jumat (4/2/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Antrean kendaraan warga saat tes usap PCR/Antigen di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jumat (4/2/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Berbeda varian Covid, berbeda pula masa sembuh dan isolasinya. Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron di Indonesia.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Berikut adalah kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan selesai isolasi mandiri (isoman) atau sembuh, menurut Kemenkes:

Pasien tak Bergejala - Isolasi 10 Hari

Bagi kasus Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi positif Covid-19 varian Omicron.

Pasien Bergejala - Isolasi Minimal 13 Hari

Sementara, pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Jadi, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi dengan durasi minimal 13 hari.

Syarat Percepatan Isolasi

Jika pasien ingin melakukan percepatan isolasi, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter (isolasi terkendali), dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (metode deteksi molekuler).

Metode pemeriksaan itu termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau CT>35 2 kali berturut turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi atau sembuh.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Pasien Omicron Isoman, Ini Cara Dapat Obat Covid-19 Gratis


(sef/sef)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading