
OJK Perkuat Teknologi Anti Pencucian Uang

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanfaatkan teknologi untuk mendukung pelaksanaan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT). Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan perolehan penilaian yang baik oleh Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan perkembangan teknologi di industri jasa keuangan harus diikuti pengawasan APU/PPT yang juga memanfaatkan teknologi. Sehingga bisa mendeteksi potensi terjadinya kejahatan yang dilakukan melalui produk dan layanan keuangan berbasis digital, seperti cryptocurrency, robot-trading, sampai dengan perkembangan metaverse.
"OJK menyambut baik terciptanya teknologi baru (new technology) berupa innovative skills, metode, dan proses yang dapat digunakan untuk mewujudkan implementasi program APU/PPT yang efektif atau cara-cara inovatif penggunaan teknologi untuk menerapkan program APU/PPT," kata Wimboh dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).
Dia mengungkapkan, OJK mendorong program APU/PPT dalam penggunaan teknologi digital seperti big data dan artificial intelligence (AI) agar lebih efisien dan me-cover berbagai aspek yang tidak dapat diidentifikasi berdasarkan format laporan-laporan manual. Teknologi juga harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan Customer Due Diligence (CDD) dan pemantauan transaksi yang lebih terperinci.
Wimboh menambahkan, OJK mendorong penerapan digital dalam menjalankan CDD yang diharapkan dapat meningkatkan customer experience dan memberikan pengamanan APU/PPT tanpa mengurangi integritas entitas penyedia jasa keuangan.
"Solusi tersebut dapat dicapai melalui pemanfaatan pendekatan baru seperti ID Digital dan identifikasi biometrik yang telah terbukti menawarkan proses identifikasi dan verifikasi yang lebih kuat, terutama selama krisis pandemi Covid-19 yang melihat shifting customer preference untuk remote financial services," jelas dia.
Hal yang sama juga diungkapkan Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD. Ia mendukung OJK dan otoritas lain menyiapkan berbagai instrumen teknologi yang bisa digunakan pelaku jasa keuangan mengidentifikasi dan mengkaji risiko TPPU/TPPT yang muncul sehubungan dengan pengembangan produk baru dan penggunaan teknologi baru.
"Perkembangan teknologi informasi ini harus disikapi oleh pelaku jasa keuangan secara bijaksana dan harus sejalan dengan komitmen FATF. FATF menyatakan komitmennya untuk mendukung perkembangan teknologi baru dan memastikan bahwa penerapan program APU PPT tetap relevan dan efektif yang berbasis risiko dan sejalan dengan percepatan transformasi digital," katanya.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya sudah meningkatkan penggunaan solusi digital untuk program APU/PPT seperti memanfaatkan Artificial Intelligence serta turunannya yang diharapkan bisa mengidentifikasi risiko dengan lebih baik dalam menanggapi, berkomunikasi, dan memantau aktivitas yang mencurigakan.
(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Tindak Pidana Pencucian Uang di Kripto Tembus Rp 123 T