Ini 5 Pegadaian Ilegal yang Disikat Satgas Waspada Investasi
Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi melakukan penutupan pada kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal. Selain itu Satgas Waspada Investasi juga menemukan lima usaha pegadaian ilegal yang dilakukan tanpa ijin OJK.
Ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
Bukan kali ini saja penggadaian ilegal ditutup oleh SWI. Sebab Satgas sudah mulai melakukan penutupan sejak tahun 2019.
SWI, dalam keterangannya, menyebutkan sejak 2019 hingga Februari 2022 ternyata sudah menutup 165 kegiatan pegadaian ilegal, dikutip Kamis (17/2/2022).
SWI juga meminta masyarakat tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta ilegal. Lembaga tersebut meminta masyarakat untuk bisa melakukan transaksi pada kegiatan usaha gadai yang terdaftar di OJK.
Berikut daftar Pegadaian Ilegal yang ditutup OJK:
1. Bijak Gadai
2. Central Gadai Niaga/Central Gadai
3. KSP Gadai
4. KSP Joyo Lestari
5. Gadai Elektronik Bandung
Sementara itu, puluhan layanan pinjaman online ilegal juga kembali ditemukan dan langsung ditutup oleh SWI. Jumlahnya mencapai 50 entitas yang ada dalam aplikasi HP dan website.
SWI mencatat sejak tahun 2018 hingga Februari 2022, telah memblokir 3.784 pinjol ilegal. Bukan hanya melakukan penutupan, SWI juga memberikan edukasi pada masyarakat terkait praktik pinjol ilegal tersebut.
Ketua SWI, Tongam L Tobing meminta masyarakat untuk tidak mengakses layanan pinjol ilegal. Masyarakat yang perlu dana untuk kebutuhan produktif bisa melakukan peminjaman pada fintech lending yang berizin di OJK.
(npb/npb)