Pinjol Ilegal Sulit Diberantas, AFPI: Batasi Ruang Gerak!

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Jumat, 11/02/2022 16:15 WIB
Foto: Infografis/ Pinjol Ilegal/ Edward Ricardo Sianturi

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) turut memerangi maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di tengah masyarakat. Salah satunya dengan membatasi ruang gerak para platform tidak resmi itu, karena sulit menghilangkan secara tuntas seiring perkembangan teknologi.

Adrian Gunadi, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia menjelaskan di dunia teknologi saat satu platform dimatikan akan ada 1.000 lain yang muncul. Dia menjelaskan asosiasi melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memerangi pinjol ilegal.

"AFPI untuk turut memerangi pinjol ilegal, meskipun asosiasi menaungi penyelenggara berizin punya concern besar dengan ilegal beberapa hal, kolaborasi Kementerian Kominfo, kepolisian, dan Google Indonesia," jelas Adrian dalam Seminar Edukasi Pinjaman Online Legal atau Ilegal, Jumat (11/2/2022).


"Membatasi ruang gerak dari pinjol ilegal. Teknologi dimatikan 1 tumbuh 1000, yang dibatasi ruang gerak".

AFPI juga melakukan pembatasan ruang gerak dengan bekerja sama payment getaway. Selain itu juga melakukan sertifikasi agen penagihan, yang saat ini mencapai 60%.

Adrian mengharapkan sertifikasi itu bisa mencapai 100% pada tahun 2022 ini. "Sertifikasi agen penagihan mencapai 60% kita harapkan di pertengahan tahun ini melebihi 100%," kata Adrian.

Dia menambahkan visi misi AFPI adalah memberikan dampak positif. Termasuk juga mengakselerasi inklusi keuangan di Indonesia.

"Dampak positif bisa mengakselerasi inklusi keuangan menjunjung tinggi dan memerhatikan konsumen dari borrower dan lender, menjaga industri keseluruhan," jelasnya.


(npb)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Inovasi Meningkat-Adopsi Massal, Masa Depan Aset Kripto Cerah?