Kirim Screenshot Whatsapp Bisa Langgar UU ITE, Benarkah?

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
24 January 2022 07:25
juru bicara kementerian kominfo, dedy permadi
Foto: novina

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada kalanya kita ingin membagikan percakapan di WhatsApp lewat tangkapan layar. Ini kadang dibagikan melalui pesan singkat kepada orang lain atau mengunggahnya di media sosial.

Namun bolehkah hal tersebut dilakukan atau sebenarnya ini melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)?

Ditanyakan soal hal ini, Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan jika konten yang disebar memiliki unsur data pribadi, maka harus meminta persetujuan pemilik data lebih dulu. Dia menjelaskan jika hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 26 dalam aturan tersebut.

"Apabila konten yang disebarkan mengandung unsur data pribadi seseorang, maka sesuai dengan ketentuan pasal 26 UU ITE, penyebar informasi wajib untuk meminta persetujuan pemilik data terlebih dahulu," kata Dedy kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (24/1/2022).

Dedy menambahkan apabila pemilik data merasa dirugikan, bisa meminta ganti rugi. Ini dilakukan melalui jalur pengadilan data.

Permintaan ganti rugi itu dengan catatan memiliki bukti data pribadi yang disalahgunakan atau disebar tanpa izin dari pemilik data.

"Jika pemilik data merasa dirugikan, maka pemilik data dapat meminta ganti rugi melalui jalur pengadilan perdata dibarengi dengan bukti adanya data pribadi yang disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin dirinya pada screenshot yang disebarkan oleh pelaku," jelasnya.

Selain itu dia juga menjelaskan ketentuan dalam Pasal 26 UU ITE. Salah satunya soal persetujuan orang bersangkutan untuk penggunaan informasi dengan pengecualian ditentukan peraturan perundang-undangan.

Berikut ketentuan dari Pasal 26 UU ITE tersebut:

(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang- undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.


(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Screenshot Panjang Chat di Whatsapp untuk Semua Jenis HP

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular