Resmi! BPOM Izin Penggunaan Obat Covid-19 Molnupiravir
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan POM secara resmi merilis izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) pada obat Covid-19 Molnupiravir. Obat ini didaftarkan oleh PT. Amarox Pharma Global.
Dalam keterangan resminya, Badan POM mengatakan Molnupiravir disetujui berupa kapsul 200mg. Obat diberikan sebanyak dua kali sehari sebanyak 4 kapsul dalam waktu lima hari.
Obat ini diberikan untuk pengobatan Covid-19 derajat ringan hingga sedang pada pasien berusia 18 tahun ke atas dan tidak memerlukan pemberian oksigen serta memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi berat.
"Setelah melalui evaluasi terhadap data-data hasil uji klinik bersama dengan Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat serta asosiasi klinisi untuk persetujuan EUA ini, Badan POM bersama Kementerian Kesehatan juga akan terus memantau keamanan penggunaan Molnupiravir di Indonesia," ucap Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, dikutip dari laman resmi Badan POM, Jumat (14/1/2022).
Dari hasil evaluasi, pemberian Molnupiravir relatif aman dan memberikan efek samping yang bisa ditoleransi.
Terdapat beberapa efek samping yang sering dilaporkan saat penggunaan obat itu. Yakni mual, sakit kepala, mengantuk, nyeri abdomen, dan nyeri orofaring.
Dari hasil uji klinik dan non-klinik, Molnupiravir tidak menyebabkan gangguan hati. Namun sebagai catatan, obat tidak bisa digunakan wanita hamil dan wanita usia subur tidak hampir yang menggunakan kontrasepsi saat pemberian Molnupiravir.
Hasil uji klinik fase 3 menunjukkan Molnupiravir bisa menurunkan risiko dirawat di rumah sakit atau kematian sebesar 30% pada pasien derajat ringan hingga sedang. Sementara pada pasien Covid-19 ringan mencapai 24,9%.
Sebagai informasi Molnupiravir dikembangkan oleh perusahaan Merck Sharp & Dohme (MSD). Perusahaan itu juga telah memberikan voluntary licensing pada sejumlah produsen di India, termasuk Hetero Labs Ltd.
Penny juga mengatakan untuk ketersediaan obat di Indonesia, PT Amarox Pharma Global sedang menyiapkan produksi lokal Molnupiravir lewat teknologi transfer di fasilitas produksi Amarox Cikarang.
"Surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi kapsul nonbetalaktam telah diterbitkan pada 3 Januari 2022, dan setelah persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dapat dipenuhi oleh industri maka produksi lokal direncanakan siap diproduksi pada awal Maret 2022. Hal ini semakin meningkatkan upaya kita bersama dalam mendukung kemandirian industri obat dalam negeri." jelas Penny.
(npb/npb)