Promosikan Uang Kripto, Kim Kardashian Digugat ke Pengadilan
Jakarta, CNBC Indonesia - Bintang reality TV, Kim Kardashian digugat akibat mempromosikan kripto dan menyesatkan para investor. Hal yang sama juga menimpa legenda tinju Floyd Mayweather Jr.
Gugatan itu sudah diajukan pada 7 Januari 2022 lalu melalui pengadilan federal Los Angeles, Amerika Serikat (AS). Tuduhan ini diajukan oleh pendudukan New York yang membeli token EthereumMax dan kehilangan uangnya.
Penggugat menuding para selebriti tersebut membuat pernyataan palsu soal uang kripto yang mereka promosikan.
Dalam gugatan, para selebriti itu mempromosikan token yang dijual EthereumMax atau EMAX. Ini dilakukan untuk menaikkan nilai harganya dan membuat mereka mendapatkan keuntungan dengan 'mengorbankan pengikut serta investor'.
"Eksekutif perusahaan, berkolaborasi dengan sejumlah selebriti, membuat pernyataan palsu atau menyesatkan mengenai EthereumMax lewat iklan media sosial dan kegiatan promosi lain," tulis gugatan tersebut, dikutip dari Reuters, Rabu (12/1/2022).
Kim Kardashian melakukan promosi EthereumMax pada Juni 2021 di Instagram. Dalam gugatan disebutkan saat itu dia memiliki 250 juta pengikut.
Wanita 41 tahun itu menuliskan 'apakah kalian menyukai kripto' dalam unggahan tersebut dan dilanjutkan dengan 'ii bukan nasihat keuangan'. Ada tagar #AD dimana menunjukkan unggahan tersebut adalah iklan berbayar, ungkap klaim tersebut.
Sementara itu MayWeather mempromosikan EthereumMax pada celana tinjunya yang digunakan pada sebuah pertarungan. Promosi tersebut dapat dilihat secara luas dengan bintang Youtube Logan Paul pada bulan Juni.
Selain kedua nama tadi, perusahaan EthereumMax juga disebutkan dalam gugatan. Pihak EMAX sendiri membantah tudingan itu.
"Narasi penipuan yang dihubungkan dengan tudingan baru-baru ini dengan informasi yang salah mengenai proyek EthereumMax," ungkap perusahaan. "Kami membantah tudingan itu dan menantikan kebenaran terungkap".
(npb/roy)