Gojek & Nadiem Digugat Rp24,9 T, Dituding Langgar Hak Cipta!

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan transportasi online PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Pendirinya Nadiem Makarim digugat senilai Rp 24,9 triliun ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.
Gugatan ini dilayangkan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan pada Jumat (31/12/2021). Gugat ini sudah didaftarkan dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta.
Dalam petitum gugatan, Hasan Azhari meminta pengadilan menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta. Ia meminta keduanya secara tanggung rentang membayar royalti sebesar Rp 24,9 triliun.
"Menghukum TERGUGAT I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah)," tulis petitum gugatan tersebut seperti dikutip dari situs PN Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada Kamis (13/1/2021) pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di ruang Soebekti 1 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Atas gugatan ini, Chief of Corpate Affairs Gojek mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait dengan gugatan tersebut.
"Kami belum menerima pemberitahuan resmi terkait dengan gugatan ini. Dari pengamatan awal, kami melihat bahwa klaim tersebut tidak berdasar. Gojek selalu menjalankan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Nila dalam keterangan resminya.
[Gambas:Video CNBC]
Tertangkap Kamera, Benarkah Gojek Sudah Masuk ke Malaysia?
(roy/dru)