
Plafon KUR 2022 Naik Rp 373,1 T, Suku Bunga 6%

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi mengerek plafon kredit usaha rakyat (KUR) tahun depan senilai Rp 373,1 triliun dengan tingkat suku bunga 6%.
Plafon yang ditetapkan pada tahun depan lebih besar dibandingkan penyaluran KUR yang ditargetkan tahun ini sebesar Rp 285 triliun, mengutip keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Keputusan untuk menaikkan plafon KUR ditetapkan dalam rapat koordinasi yang digelar Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pemerintah meyakini bahwa Indonesia berada pada momentum yang baik dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional. Momentum dianggap sebagai sebuah kesempatan untuk memperluas pembiayaan usaha kepada UMKM.
Mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, maka pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1%, KUR Mikro turun 0,5%, dan KUR PMI turun 0,5%.
Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi khususnya UMKM, pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp 10 juta hingga Rp 50 juta menjadi di atas Rp 10 juta sampai Rp100 juta,
Selain itu, ada perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan), perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 100 juta.
"Serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19," katanya.
Relaksasi kebijakan KUR yang dimaksud di atas terdiri dari KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR sampai dengan 31 Desember 2022, Penundaan target sektor produksi sampai dngan 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.
Kemudian, pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, Pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.
"Melalui perubahan kebijakan KUR, Pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional," ungkap Airlangga
Airlangga mengatakan, relaksasi kebijakan KUR telah berpengaruh terhadap permintaan KUR yang sudah melampaui pola normalnya dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Permintaan KUR menunjukkan peningkatan dari rata-rata per bulan sebesar Rp11,7 triliun pada tahun 2019 (pra pandemi Covid-19) menjadi Rp16,5 triliun pada tahun 2020 dan Rp23,7 triliun pada tahun 2021.
Secara keseluruhan, realisasi KUR sejak Januari 2021 hingga 27 Desember 2021 telah mencapai Rp278,71 triliun atau 97,79% dari perubahan target tahun 2021 sebesar Rp285 triliun, dan sampai akhir 2021 diperkirakan penyaluran KUR dapat terealisasikan sebesar 99% dari target tahun 2021.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Airlangga Ungkap Calon Booster Vaksin Covid yang Dipakai RI
