
Bappebti Bekukan Operasional 2 Bursa Kripto RI, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah calon pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti kini berkurang menjadi 11 entitas. Ini karena Badan pengawas bursa komoditas itu mencabut surat tanda terdaftar dua bursa kripto.
Bappebti membatalkan tanda terdaftar sebagai calon pedagang Fisik Aset Kripto PT Bursa Cripto Prima dan pembekuan kegiatan PT Plutonext Digital Aset, seperti dikutip dari situs resmi Bappebti, Selasa (28/12/2021).
Dalam penjelasannya, Bappebti membekukan kegiatan usaha PT Plutonext Digital Aset karena tidak pernah menyampaikan laporan transaksi harian, laporan keuangan harian dan bulanan, serta laporan kegiatan kepada Bappebti.
"Pembekuan kegiatan usaha ini tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab PT Plutonext Digital Aset terhadap tuntutan atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain sebelum pembekuan kegiatan usaha," tulis Bappebti.
Adapun PT Bursa Cripto Prima telah dibekukan operasionalnya dan dibatalkan tanda terdaftar sebagai calon pedagang fisik Aset Kripto.
"Pembatalan tanda terdaftar ini dilakukan karena PT Bursa Cripto Prima tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak pembekuaan usaha," tulis Bappebti.
Sebelumnya Bappebti menerbitkan 13 daftar calon pedagang fisik aset kripto. Berkurangnya dua perusahaan ini membuat pedagang fisik aset kripto terdaftar tinggal 11 entitas. Berikut daftarnya:
- PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
- PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
- PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
- PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
- PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
- PT Luno Indonesia LTD (Luno)
- PT Cipta Koin Digital (Koinku)
- PT Tiga Inti Utama (Triv)
- PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com)
- PT Triniti Investama Berkat (Bitocto).
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap! Bursa Kripto Indonesia Meluncur Tahun Ini