
Pecinta Kripto, Ada Kabar Kurang Baik dari Rusia Buat Kamu

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank sentral Rusia dikabarkan berencana akan melarang investasi cryptocurrency di dalam negeri. Menurut dua sumber dari pasar keuangan, ini karena melihat risiko atas stabilitas keuangan atas meningkatnya jumlah transaksi kripto.
Bank sentral disebut sedang dalam pembicaraan dengan pelaku pasar dan pakar soal kemungkinan larangan tersebut, dikutip dari Reuters, Jumat (17/12/2021).
Jika larangan disetujui oleh anggota parlemen, maka akan berlaku bagi pembelian aset baru kripto. Namun tidak akan untuk yang dibeli di masa lalu, ungkap salah satu sumber pasar keuangan.
Sumber lain yang dekat dengan Bank Rusia mengatakan posisi bank sentral sekarang 'menolak total' terhadap semua mata uang kripto.
Kepada Reuters, bank sentral mengatakan sedang menyiapkan laporan penasihat untuk menyuarakan soal pandangan masalah ini. Namun lembaga tersebut tidak mengomentarinya secara spesifik.
Selama bertahun-tahun, Rusia telah berdebat mengenai melawan cryptocurrency. Uang tersebut disebut bisa digunakan untuk pencucian uang atau membiayai terorisme.
Akhirnya ada status hukum soal cryptocurrency tahun 2020, namun melarang penggunanya sebagai alat pembayaran.
Beberapa waktu lalu, Deputi Gubernur Pertaam Bank Sentral Ksenia Yudaeva mengatakan meningkatnya popularitas cryptocurrency menimbulkan kekhawatiran soal risiko atas kestabilan keuangan.
"Situasi di negara maju semakin mirip dengan yang disebut sistem keuangan bayangan," kata Yudaeva. Dia juga menambahkan penggunaan cryptocurrency bisa menurunkan efisiensi kebijakan moneter.
Yudaeva juga mengomentari aturan di China soal hal ini, serta mengatakan Rusia butuh penyesuaian lebih lanjut soal peraturan cryptocurrency. China memang dikenal jadi salah satu negara yang cukup keras dengan kripto.
Misalnya bulan September lalu, China melarang seluruh transaksi dan penambangan kripto, memukul Bitcoin dan koin utama lain, serta menekan saham terkait kripto dan Blockchain.
(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tegas! OJK & 7 Negara Beri Warning Bahaya Uang Kripto