Vaksin Sinovac Anak 6-11 Tahun Disuntikkan 2X, Jarak Sebulan

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Senin, 13/12/2021 16:10 WIB
Foto: Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin dalam konfrensi Pers terkait “Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, 22 Nov 2021 (Tangkapan Layar Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun akan dilaksanakan mulai 14 Desember 2021.

Budi Gunadi Sadikin mengatakan dosis dan rentang suntikan anak usia 6-11 tahun yang diberikan vaksin Sinovac sesuai dengan persetujuan BPOM.

"Rejimnya sama seperti vaksinasi Sinovoc lainnya, selisih 1 bulan atau 4 minggu dosisnya sama," jelasnya dalam konferensi pers digital, Senin (13/12/2021).


Budi Gunadi menambahkan daerah yang bisa selenggarakan vaksin Covid-19 anak adalah kabupaten atau kota yang sudah memenuhi 70% vaksinasi pertama dan 60% vaksinasi untuk lansia.

"115 kabupaten atau kota di beberapa provinsi sudah memenuhi kriteria alokasi vaksin sinovac untuk vaksin anak-anak mulai besok," ujarnya.

Program vaksinasi ini akan menyasar 26,8 juta anak usia 6-11 tahun Berdasarkan data sensus penduduk pada 2020. Sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac yang akan digunakan hingga akhir Desember 2021.

"Ada 6,4 juta dosis untuk Desember dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin Sinovac dari Dirjen Farmalkes dan sudah datang, sehingga ini (vaksinasi untuk anak) tidak akan putus," ujar Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan resmi dikutip Senin (13/12/2021).

Pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70% dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60%.

Sampai saat ini sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi kriteria tersebut, yakni Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.

Penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.

Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.

"Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan," kata Dirjen Maxi.


(roy/roy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Komdigi Berantas ISP Ilegal - Lelang Frekuensi 5G