
Izin Frekuensi Dicabut Kominfo, Net1 Indonesia Angkat Bicara

Jakarta, CNBC Indonesia -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut izin pita frekuensi 450 Mhz yang dimiliki PT Net Satu Indonesia. Kini perusahaan yang dulunya bernama PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia ini angkat bicara soal keputusan itu.
"Terkait kabar pencabutan izin frekuensi 450 MHz yang saat ini dioperasikan Net1 Indonesia, dapat kami sampaikan bahwa manajemen Net1 Indonesia dengan intens terus melakukan komunikasi dengan regulator, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika serta BPKP," ujar manajemen Net1 Indonesia dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/12/2021).
Manajemen mengungkapkan Net1 Indonesia akan mengkaji keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan berkonsultasi secara internal dengan pemangku kepentingan terkait untuk langkah selanjutnya.
"Langkah-langkah selanjutnya yang diambil oleh manajemen Net1 tentang masalah ini juga akan mempertimbangkan dampaknya terhadap pelanggan, mitra bisnis, dan vendor kami," terang Net1 Indonesia.
Kominfo mencabut izin pita frekuensi 450 Mhz dari PT Net1 Indonesia sejak 30 November 2021 melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 517 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio Pada Rentang 450 - 457.5 MHz berpasangan dengan 460 - 467.5 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Net Satu Indonesia.
Dalam keterangannya, juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menyebutkan pencabutan izin karena Net1 belum melunasi tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi pada 2019 dan 2020 hingga waktu yang ditentukan.
"Penjatuhan sanksi Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa PT Net Satu Indonesia belum melunasi tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 sampai batas waktu yang ditentukan," jelas Dedy.
"Pengenaan sanksi tersebut dilakukan sesuai Pasal 481 Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya".
PT Net Satu Indonesia juga diminta memenuhi sejumlah kewajiban setelah pencabutan izin tersebut. Salah satunya menyelesaikan kewajiban pada pelanggan paling lambat satu bulan setelah pencabutan dilakukan atau 30 Desember 2021. Kewajiban itu dalam bentuk seperti ganti rugi, pengalihan layanan ke operator lain dan hak pelanggan lain.
Piutang BHP juga harus dibayarkan berupa pokok dan denda keterlambatannya. Besarannya adalah 477.259.733.440,00. Kewajiban terakhir, termasuk kepada pihak terkait dengan penyelenggaraan jaringan yang disediakan PT Net Satu Indonesia.
"Melaksanakan kewajiban lain, termasuk kepada pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jaringan bergerak selular yang disediakan oleh PT Net Satu Indonesia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Dedy.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Menkominfo Johnny Plate Hadirkan Internet Cepat di RI
