Cara Cek Sertifikat Vaksin Online tanpa PeduliLindungi
Jakarta, CNBC Indonesia - Kondisi pandemi ini membuat sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat mutlak untuk melakukan aktivitas di ruang publik. Tanpa sertifikat, masyarakat tidak bisa mengunjungi tempat-tempat seperti mal, pusat perbelanjaan, restoran, taman rekreasi dan lainnya.
Sertifikat vaksin diberikan kepada mereka yang sudah disuntikkan vaksin covid-19. Hingga saat ini sejumlah vaksin yang sudah menggunakan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (UEA) dari BPOM disuntikkan dua kali. Jadi kamu akan divaksin penuh akan mendapatkan dua sertifikat vaksin.
Pemerintah memberikan sertifikat vaksin digital kepada mereka yang sudah divaksin. Sertifikat ini bisa dicek melalui aplikasi PeduliLindungi yang bisa di-download di Google Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone.
Selain aplikasi PeduliLindungi berikut tiga cara cek sertifikat vaksin secara online:
1. SMS
Cara pertama, ketika sudah melakukan vaksin Covid-19 tahap satu, Anda akan mendapatkan SMS dari nomor 1199 yang berisi nomor tiket vaksin kedua beserta jadwal tanggal dan tempat. Setelah itu akan ada lagi pesan yang dikirim berisi:
"Sertifikat vaksinasi ke-1 (NAMA) (NIK) (link sertifikat di PeduliLindungi)..."
Anda hanya perlu klik link sertifikat vaksin yang terdapat pada pesan SMS dari nomor 1199. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke situs resmi PeduliLindungi.id.
Untuk mengaksesnya, tentu Anda harus membuat akun terlebih dahulu. Caranya hanya dengan melengkapi kolom nama dan nomor telepon atau email (bisa pilih salah satu).
Setelah itu isi data diri yang diperlukan. Selanjutnya akan muncul sertifikat vaksin atas nama Anda. Tinggal klik "Unduh Sertifikat" dan tunggu proses download selesai.
2. Situs PeduliLindungi.id
PeduliLindungi juga menyediakan pilihan untuk mengakses sertifikat vaksin melalui website resmi mereka. Begini caranya:
- Kunjungi situs resmi PeduliLindungi di https://www.pedulilindungi.id/ melalui browser.
- Pada halaman utama, akan ada kalimat "Sudah melakukan vaksinasi COVID-19? Cek sertifikat Anda di sini" di bagian atas.
- Lalu klik "di sini" untuk melanjutkan akses.
- Lakukan login atau daftar akun terlebih dahulu seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
- Jika sudah daftar, tinggal masukkan nomor HP dan tunggu kode OTP yang akan dikirim melalui SMS.
- Masukkan kode OTP tersebut di aplikasi PeduliLindungi.
- Setelah berhasil masuk ke akun Anda, silahkan pilih menu "Sertifikat Vaksin" pada tampilan utama.
- Lalu akan muncul sertifikat vaksin tahap satu dan tahap kedua.
- Tinggal klik "Unduh Sertifikat" setelah itu akan diproses.
3. WhatsApp
karena Kementerian Kesehatan telah meluncurkan 'Chatbot WhatsApp PeduliLindungi" di nomor 0811 1050 0576. Melalui nomor ini masyarakat bisa mengecek sertifikat vaksin dan mendownloadnya. Berikut caranya:
- Kunjungi situs resmi PeduliLindungi di https://www.pedulilindungi.id/ melalui browser.
- Pada halaman utama, akan ada kalimat "Sudah melakukan vaksinasi COVID-19? Cek sertifikat Anda di sini" di bagian atas.
- Lalu klik "di sini" untuk melanjutkan akses.
- Lakukan login atau daftar akun terlebih dahulu seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
- Jika sudah daftar, tinggal masukkan nomor HP dan tunggu kode OTP yang akan dikirim melalui SMS.
- Masukkan kode OTP tersebut di aplikasi PeduliLindungi.
- Setelah berhasil masuk ke akun Anda, silahkan pilih menu "Sertifikat Vaksin" pada tampilan utama.
- Lalu akan muncul sertifikat vaksin tahap satu dan tahap kedua.
- Tinggal klik "Unduh Sertifikat" setelah itu akan diproses.
(roy/roy)