Facebook, Zoom Sampai Netflix Cs Setor Pajak ke RI Rp 3,9 T

Tech - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
19 November 2021 09:40
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah makin gencar menarik pajak dari perusahaan digital yang beroperasi di dalam negeri. Hal ini tercermin dari penerimaan pajak digital yang kian meningkat.

Dari catatan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, per akhir Oktober lalu penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari sektor digital telah mencapai Rp 3,92 triliun.

"Sampai dengan 31 Oktober 2021, para pemungut PPN telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp 3,92 triliun ke kas negara," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Jumat (19/11/2021).

Menurutnya, jumlah penerimaan tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp 730 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp 3,19 triliun. Setoran tersebut berasal dari 65 pelaku usaha PMSE mulai dari Netflix, Google, Youtube hingga Shopee dan Tokopedia.

Secara total hingga saat ini ada sebanyak 87 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP untuk memungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

"Jumlah tersebut terus bertambah ataupun berkurang melalui penunjukkan atau penghapusan yang dilakukan oleh DJP dengan melihat kondisi terkini yang ada," kata dia.

Penunjukan terbaru pemungut PPN PMSE ini dilakukan DJP pada bulan September 2021 lalu. DJP menunjuk empat pelaku usaha untuk turut memungut PPN PMSE yakni Chegg, Inc, NBA Properties,Inc, Activision Blizzard International B.V, dan Economist Digital Services Limited.

"Untuk waktu mulai memungut PPN oleh empat pelaku usaha ini sejak 1 Oktober 2021 karena empat pelaku usaha tersebut telah ditunjuk sejak bulan September 2021," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital sekaligus menambah pundi-pundi penerimaan negara.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Resmi! Bitcoin Cs Kena Pajak, Segini Tarifnya


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading