Asosiasi Penyiaran Tolak Revisi & Penetapan P3SPS Oleh KPI

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
Selasa, 09/11/2021 10:38 WIB
Foto: Ilustrasi lembaga penyiaran (CNBC Indonesia/Arie Pratama)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Penyiaran merilis pernyataan bersama berisi penolakan perubahan dan penetapan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Progres Siaran (P3SPS) oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Asosiasi itu terdiri atas Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATNI), dan Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ASDI).

Dalam pertimbangannya, Asosiasi Penyiaran menyampaikan ada kesulitan akibat pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap ekonomi Indonesia yang saat ini belum pulih.

"Kondisi ini makin bertambah berat dengan lanskap industri penyiaran saat ini, dan ke depan di mana perasingan tidak hanya di antara lembaga penyiaran (LP) namun juga dengan over the top (OTT), dan platform new media lainnya, seperti YouTube, FaceBook, NetFlix, dan lainnya, yang merupakan raksasa new media asing yang tidak tunduk pada yurisdiksi hukum Indonesia, baik dalam pengawasan konten dan aturan perpajakan," kata Asosiasi Penyiaran seperti dikutip dari siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (9/11/2021).

Kedua, Asosiasi Penyiaran berdasar pada Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam pasal itu, KPI harus mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.

Penjelasan Pasal 8 ayat 2 huruf b bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran tersebut harus diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI. Namun, Asosiasi Penyiaran tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan materi P3SPS oleh KPI.

Ketiga, Asosiasi Penyiaran menyebut Pasal 8 ayat 3 UU tentang Penyiaran. Disebutkan, KPI mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait.

"Asosiasi Penyiaran menilai bahwa belum ada regulasi yang memberikan perlakukan yang sama bagi industri penyiaran FTA dengan over the top (OTT) dan platform new media lainnya untuk mewujudkan keadilan berusaha bagi industri penyiaran tersebut. Seharusnya, diwujudkan dalam perubahan undang-undang penyiaran," katanya.

Keempat, Asosiasi Penyiaran menyampaikan Pasal 72 angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

"Pemerintah telah menetapkan jadwal analog switch off (ASO), dengan tahapan bulan April 2022 sampai dengan bulan November 2022. Saat ini, lembaga penyiaran berkonsentrasi dalam mempersiapkan dan menyukseskan ASO tersebut," katanya.

Dengan empat pertimbangan tersebut, Asosiasi Penyiaran menilai KPI tergesa-gesa mengubah P3SPS. Oleh karena itu, ada dua sikap yang disampaikan oleh Asosiasi Penyiaran.

Pertama, secara normatif dengan tegas menolak terhadap upaya dilakukannya perubahan dan penetapan P3SPS oleh KPI.

Kedua, meminta KPI baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Asosiasi Penyiaran mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai fungsi legislasi untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan fokus penciptaan iklim persaingan usaha yang lebih berkeadilan antara industri penyiaran FTA dengan over the top (OTT) dan platform new media lainnya," katanya.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dorong Ekonomi Digital RI Lewat AI, Cloud & Data Center


Related Articles