Video
PWNU Jatim Haramkan Aset Kripto, Ini Kata Pelaku Industri
Jakarta, CNBC Indonesia- Menanggapi pernyataan PWNU Jatim yang mengharamkan transaksi aset kripto, pelaku industri cryptocurrency menyebutkan bahwa perdagangan fisik aset aset kripto legal dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak 2019.
COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan menyebutkan bawah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tahun 2019 yang memperbolehkan perdagangan fisik dan berjangka komoditi diharapkan bisa menjadi landasan halalnya perdagangan Aset Kripto. Saat ini pelaku industri kripto terus mendorong diskusi dengan lembaga dan organisasi agama terkait transaksi kripto.
Seperti apa dampak label haram transaksi kripto dari PWNU Jatim? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan di Profit,CNBC Indonesia (Senin, 08/11/2021)