Terungkap! Pinjol Ilegal Terdeteksi di Indonesia Sejak 2015

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Selasa, 26/10/2021 12:20 WIB
Foto: Tongam L. Tobing Ungkap Penyebab Maraknya Fintech Ilegal (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pinjaman online (pinjol) ilegal ternyata bukan baru hadir di Indonesia. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan kehadirannya sudah sejak tahun 2015-2016 lalu.

"Pemberantasan pinjol ilegal sudah dimulai dari 2018, seperti diketahui pinjol masuk ke negara 2015-2016," jelas Tongam dalam program Profit, Selasa (26/10/2021).

Dalam upaya untuk memberantas, sejauh ini SWI sudah menghentikan 3.515 pinjol ilegal. Di saat bersamaan, upaya hukum juga dilakukan oleh kepolisian secara masif.


Menurutnya, upaya untuk memberantas pinjol ilegal tersebut selain melakukan pemblokiran adalah dengan penindakan secara hukum.

Tongam juga mengatakan SWI melakukan sejumlah langkah untuk menutup akses layanan tidak resmi itu. Selain dengan menghentikan layanan dan tindakan hukum juga melakukan edukasi kepada masyarakat.

Edukasi berupa sosialisasi mengenai pinjol ilegal. Salah satunya memberikan tips sebelum meminjam dapat melihat daftar pinjol legal di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Selain itu masyarakat diminta meminjam secara cerdas. Yakni dengan sesuai kebutuhan, bukan untuk menutupi utang lama atau gali lubang tutup lobang.

Berikutnya adalah masyarakat diminta untuk meminjam untuk kebutuhan produktif. Serta juga mengetahui risiko dan manfaat dari layanan tersebut.

"Meminjam untuk produktif. Meminjam tahu risiko manfaat supaya masyarakat aman," kata dia.


(roy/roy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Digitalisasi Bank Cs Kian Masif , Bisnis Solusi IT Laris Manis